Permudah Izin, Kemenkominfo Luncurkan E-Penyiaran

Permudah Izin, Kemenkominfo Luncurkan E-Penyiaran

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjamin proses perizinan penyiaran termasuk perpanjangan izin media penyiaran, baik televisi maupun radio, bisa selesai dalam waktu 1x24 jam.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (23/8/2019), hal itu dimungkinkan setelah Kemenkominfo, Kamis kemarin, meluncurkan sistem digital pelayanan bernama E-Penyiaran "Same Day Service and Mobile Version".

Inovasi digital terbaru dari Kemenkominfo ini berbasis internet dan aplikasi mobile, sehingga masyarakat termasuk para pelaku dunia penyiaran dapat menerima pelayanan proses perizinan penyiaran secara mudah dan cepat.

"Mekanismenya mereka akan masuk ke satu sistem aplikasi mobile dan mengisi aplikasi itu kemudian kita proses," kata Dirjen Penyelanggara Pos dan Informasi Kemenkominfo Ahmad M Ramli.

"Aplikasi ini dibuat bersama KPI dan Kemkominfo karena memang proses perizinan itu harus melibatkan dua pihak atau kolaborasi antara KPI dan Kemkominfo," ucap Ketua KPI Pusat Agung Suprio.

Diakui pihak Kominfo, penerapan sistem digital E-Penyiaran ini menindaklanjuti perintah dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menginginkan dengan reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah, segala hal menyangkut pelayanan birokrasi dilakukan mudah, tidak berbelit, dan cepat.

Dengan mengusung tagline "Same Day Service and Mobile Version", proses pelayanan perizinan penyiaran bisa selesai dalam satu hari pada permohonan diajukan.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 23 August 2019, 08:50 WIB

Video Terkait

Spotlights