Sukses

Terjerat OTT KPK, PDIP Pecat Nyoman Dhamantra

Hasto menegaskan, ketua umumnya, Megawati Soekarnoputri telah mengeluarkan instruksi untuk tidak mentoleransi segala tindak korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR RI Komisi VI I Nyoman Dhamantra (INY), yang juga kader PDI Perjuangan, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini. 

Sekretaris Jenderal PDIP demisioner, Hasto Kristiyanto mengaku akan langsung memberi sanksi pemecatan. "Kami akan memberikan sanksi pemecatan, tidak ada ampun,” ucap Hasto di Grand Inna Bali Beach Hotel, Sanur, Kamis (8/8/2019) malam.

Hasto menegaskan, ketua umumnya, Megawati Soekarnoputri telah mengeluarkan instruksi untuk tidak mentoleransi segala tindak korupsi.

""Ibu Megawati Soekarnoputri menegaskan, bahwa demi tanggung jawab terhadap suara rakyat yang dipercayakan, PDI Perjuangan tidak mentolelir sedikit pun pelaku tindak pidana korupsi. Kalau itu dari kader partai, akan diberikan sanksi pemecatan," kata Hasto.

Dia memastikan bahwa pelaksanaan Kongres, khususnya soal pendanaan tidak dari pihak manapun. Karena, sudah membuat instruksi tertulis.

"Sudah membuat instruksi tertulis, sudah mengadakan konferensi pers sehingga siapapun yang melanggar instruksi dari partai akan diberikan sanksi pemecatan. Tidak pandang bulu. Sanksi pemecatan seketika," jelas Hasto.

"Mereka yang tidak taat, ya bukan anggota PDI Perjuangan," lanjut dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terima Fee Rp3,6 Miliar

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019) mengatakan, pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan enam orang sebagai tersangka, salah satunya Nyoman Dhamantra.

Agus mengatakan, Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.

Agus mengatakan, lantaran Afung belum menerima uang pembayaran dari perusahaan yang membeli kuota, Afung kemudian meminjam uang kepada Zulfikar. Zulfikar diduga akan mendapatkan bunga dari pinjaman yang diberikan, yaitu Rp 100 juta perbulan.

"Jika impor terealisasi, ZFK (Zulfikar) akan mendapatkan bagian Rp 50 untuk setiap kilogram bawang putih tersebut," kata Agus.

Kemudian, Zulfikar pun meminjamkan uang Rp 2.1 miliar kepada Afung. Setelah menyepakati metode penyerahan uang, pada 7 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 siang Zulfikar mentransfer Rp. 2.1 Milyar ke Doddy Wahyudi.

Kemudian Doddy mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus surat persetujuan impor(SPI). Sedangkan Rp 100 juta masih berada di rekening Doddy yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin. 

"Saat ini semua rekening dalam kondisi diblokir oleh KPK. Diduga uang Rp 2 miliar untuk 'mengunci kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah 'lock kuota'," kata Agu

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.