Sukses

Sambut HUT RI ke-74, Jasa Raharja Bersihkan 4030 Rambu Lalu Lintas di Seluruh Indonesia

Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 pada tahun 2019, PT Jasa Raharja (Persero) menggelar kegiatan Bersih Rambu untuk Keselamatan Lalu Lintas.

Liputan6.com, Jakarta Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 pada tahun 2019, PT Jasa Raharja (Persero) menggelar kegiatan Bersih Rambu untuk Keselamatan Lalu Lintas pada Kamis, 8 Agustus 2019. Kegiatan yang bertujuan untuk mendukung program pencegahan kecelakaan dan bukti nyata BUMN Hadir Untuk Negeri ini dilakukan secara serentak oleh Jasa Raharja baik kantor pusat dan cabang di seluruh Indonesia.

Jasa Raharja menargetkan sebanyak 4.030 rambu lalu lintas dapat dibersihkan sehingga dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran Direksi Jasa Raharja turut hadir dan ikut berpartisipasi meninjau kegiatan tersebut yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Rahardjo S. menyampaikan bahwa Jasa Raharja selain memberikan santunan meninggal dunia, cacat tetap dan penggantian biaya rawatan kepada korban kecelakaan lalu lintas di darat, laut dan udara sebagaimana diatur berdasarkan UU No. 33 dan 34 tahun 1964, juga sebagai supporting system integral transportasi nasional yang secara aktif mendukung program pencegahan kecelakaan dalam upaya meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas.

“Setiap tahun kami selalu berkoordinasi dengan mitra kerja (Dinas Perhubungan, Kepolisian, PT KAI) untuk pemasangan Papan Rambu Peringatan Darat, Kereta Api maupun Perairan di Cabang atau Perwakilan Jasa Raharja di seluruh Indonesia, dan dalam kesempatan ini kami serentak se-nasional melaksanakan Kegiatan bersih-bersih seluruh papan rambu lalu lintas dan tidak sebatas hanya rambu dari Jasa Raharja saja, sehingga masyarakat yang melakukan mobilitas dapat lebih mudah melihat dengan jelas rambu lalu lintas yang ada dan taat dalarn berlalu lintas," ujar Budi di Kantor Pusat PT Jasa Raharja, Kuningan, Jakarta.

Sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas, Budi mengatakan Jasa Raharja sepanjang tahun 2019 ini telah melakukan pemasangan rambu-rambu peringatan tidak kurang dari 15 ribu rambu di seluruh Indonesia. Melalui kegiatan ini dirinya berharap dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk menjaga fasilitas rambu lalu lintas.

“Kami sangat berharap semoga gerakan bersih-bersih rambu lalu lintas ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk bersama-sama peduli dan menjaga fasilitas/sarana umum seperti salah satunya rambu lalu lintas ini," ujar Budi.

Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp 1,49 Triliun

Hingga akhir Juli 2019, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sebesar Rp.1,49 Triliun hak atas Santunan bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dengan aktivitas yang naik sebesar 6,96% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp.1,4 Triliun.

Kepala Divisi Keuangan PT Jasa Raharja, Triyugara mengatakan sejak tahun 2010 Jasa Raharja telah melakukan pelayanan PRIME (Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah dan Empati).

"Dalam rangka percepatan memberikan santunan, pihak Jasa Raharja bekerja sama dengan pihak kepolisian dan rumah sakit untuk mengetahui korban-korban kecelakaan lalu lintas. Apabila data korban telah diinput oleh kepolisian dan rumah sakit secara otomatis akan masuk ke data base Jasa Raharja," tutur Tryugara.

Selain itu, lanjut Tryugara, Jasa Raharja juga bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengetahui keluarga dan ahli waris penerima santunan.

"Jadi, Jasa Raharja sekarang lebih proaktif mendatangi masyarakat. Petugas mobile Jasa Raharja yang menerima notifikasi juga bisa segera memproses laporan dari pihak kepolisian dan rumah sakit," kata Tryugara.

Direktur Budi Rahardjo S menegaskan pihaknya terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Selama periode sampai dengan Juli 2019 lebih dari 80 persen korban meninggal dunia di tempat kejadian dapat dibayarkan kurang dari 2 hari, sehingga apabila di rata-rata, penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 17 jam," tutur Budi.

Untuk info lebih lanjut mengenai Jasa Raharja, Anda dapat mengunjungi situs resmi Jasa Raharja di Jasaraharja.co.id atau dengan menghubungi Contact Center di 1500020 atau SMS Center di 081210500500.

 

(Adv)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini