Sukses

Kalah di PTUN, Anies Pastikan Banding Terkait Izin Reklamasi Pulau H

Anies Baswedan memastikan akan melakukan perlawanan hukum.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan melakukan perlawanan hukum terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah atau pengembang reklamasi pulau H.

Dalam putusannya, PTUN membatalkan SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi Pulau H. Anies menegaskan, akan melawan melalui upaya banding.

"Keputusan nanti kami akan banding. Tapi kami harus menerima petikannya lengkap, setelah diterima kami akan lakukan banding," kata Anies di Jakarta Islamic Centre, Jakarta Utara, Selasa (30/7/2019).

Anies mengaku menghormati putusan PTUN Jakarta yang menganulir pencabutan izin reklamasi. Dia juga menghargai langkah pengembang yang menggugatnya melalui jalur hukum.

Meski begitu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan akan melawan. Dia menyatakan, Pemprov DKI tidak akan mendiamkan rencana pengembang melanjutkan reklamasi.

"Kami akan terus menempuh jalur hukum untuk menghentikan reklamasi. Jadi, pengembang yang rencana meneruskan kami tidak akan diamkan," ucap Anies.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putusan PTUN

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah tentang pencabutan izin reklamasi pulau H.

Pencabutan izin tertuang dalam SK Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 September 2018.

Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara sipp.ptun-jakarta.go.id, amar putusan hakim menyatakan eksepsi Anies tersebut ditolak.

"Menyatakan eksepsi dari tergugat tidak diterima," tulis situs tersebut, Senin (29/7/2019).

Dalam pokok perkara, pengadilan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kemudian pengadilan menyatakan Kepgub DKI nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 September batal.

Pengadilan juga mewajibkan DKI untuk mencabut keputusannya dan diwajibkan untuk memperpanjang proses izin SK Gubernur nomor 2637 tahun 2015 terkait izin reklamasi.

"Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan SK Gubernur DKI nomor 2637 tahu 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau H kepada PT Taman Harapan Indah."

Sebelumya diketahui, SK nomor 1409 tahun 2018 dibuat Anies untuk Pencabutan Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 2637 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.

Hal tersebut membuat PT Harapan Indah memperkarakan ke PTUN dengan nomor perkara 24/G/2019/PTUN JKT dan diputuskan pada 9 Juli 2019.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.