Sukses

Komisi III DPR Undang Menkumham soal Amnesti Baiq Nuril Besok

Dalam rapat di Komisi III DPR, Baiq Nuril berharap para anggota Dewan bisa mempertimbangkan permohonan amnestinya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat pleno untuk membahas surat pertimbangan amnesti terpidana kasus pelanggaran ITE yang juga korban pelecehan seksual, Baiq Nuril. Dalam rapat itu disepakati bahwa Komisi III DPR akan mengundang Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk dimintai pandangan soal pemberian amnesti Baiq Nuril.

"Untuk selanjutnya kami akan mengundang juga Menteri Hukum dan HAM untuk mendengar masukan dari pemerintah," kata Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Pandangan Menkumham nantinya akan jadi pertimbangan pengambilan keputusan soal amnesti Baiq Nuril. Setelah meminta pandangan dari pemerintah, Komisi III akan mendengarkan pandangan fraksi. Kemudian baru diambil keputusan akhir soal amnesti Baiq Nuril.

"Akan diambil keputusan di dalam forum rapat kerja Komisi III pada esok guna mendengar pandangan fraksi-fraksi apakah diberikan persetujuan atau tidak memberikan atas kewenangan pertimbangan yang melekat di dalam lembaga DPR guna memberikan pertimbangan atas amnesti yang diberikan," ucap Azis.

Sebelumnya, Baiq Nuril hadir dalam rapat pleno Komisi III DPR tentang pembahasan surat pertimbangan amnesti dari Presiden Jokowi. Dalam rapat itu Baiq meminta DPR bisa mempertimbangkan permohonan amnestinya.

"Harapan saya mudah-mudahan Bapak Ibu bisa mempertimbangkan permohonan amnesti saya," kata Baiq Nuril.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Membawa Anak

Terpidana kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE sekaligus korban pelecehan seksual, Baiq Nuril menyambangi Gedung DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baiq Nuril datang ditemani oleh Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka yang sementara diperbantukan ke Komisi III DPR. Dia juga ditemani anak laki-lakinya dan kuasa hukum Yan Mangandar Putra.

Dia pun mengungkapkan alasan mengapa membawa  sang anak ke DPR. Salah satunya karena Baiq ingin terkabulnya amnesti menjadi hadiah untuk anaknya di Hari Anak Nasional.

"Kebetulan sekarang kan hari anak nasional. Jadinya mungkin hadiah buat anak saya," ungkapnya.

Kuasa hukum Yan Mangandar Putra berharap dengan kehadiran anak Baiq Nuril, bisa menjadi pertimbangan pemberian amnesti. Menurutnya anak menjadi bisa menjadi salah satu alasan pemberian amnesti.

"Ada anak yang sangat mengharapkan ibunya bisa bebas, ibunya tidak dipersalahkan ibunya tidak. Mendapatkan pemidanaan. Jadi kami sangat berharap amnesti ini dikabulkan oleh DPR dan Presiden," ujar Yan.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.