Pengacara Penyerang Hakim Dijebloskan ke Rutan Polres Jakarta Pusat

Pengacara yang menganiaya hakim saat sidang perdata dijebloskan ke Rutan Polres Jakarta Pusat.

Diterbitkan 20 Juli 2019, 08:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Fokus, Jakarta - Desrizal Chaniago, pengacara yang melakukan penyerangan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya dijebloskan ke rumah tahanan Polres Jakarta Pusat.

Diketahui, Desrizal ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan penyidik akibat menyerang majelis hakim saat membacakan putusan.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Sabtu (20/7/2019), penyidik Polres Metro Jakarta Pusat memutuskan menahan Desrizal Chaniago setelah melakukan pemeriksaan dalam kurun waktu 1x24 jam.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Pusat Kombes Pol Harry Kuriawan mengungkapkan, akibat perbuatannya dia kini terkena Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6