Sukses

Rekonsiliasi, Gerindra Minta Kursi Ketua MPR?

Ketua DPP Partai Gerindra, Sodik Mujahid menilai sebaiknya partainya yang menduduki kursi Ketua MPR periode 2019-2024.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Gerindra, Sodik Mujahid menilai, sebaiknya partainya menduduki kursi Ketua MPR periode 2019-2024. Sebab, hal itu dianggapnya sesuai dengan semangat rekonsiliasi antara Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto dengan presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

"Dengan semangat tersebut maka komposisi terbaik adalah Ketua MPR Gerindra, Ketua DPR PDIP, Presiden, Ir Joko Widodo," kata Sodik dalam keterangan tertulisnya yang diterima Merdeka, Jumat (19/7/2019).

Menurut Sodik, semangat rekonsiliasi harus ditunjukan dalam pemilihan Ketua MPR. Karena itu, dia merasa sebaiknya Gerindra yang menjabat posisi tersebut.

"Semangat rekonsiliasi untuk kebersamaan serta kesatuan dan persatuan bangsa ini, pertama-tama harus diwujudkan oleh para wakil rakyat anggota MPR (dari angggota DPR dan DPD), terutama oleh para pemimpin partai, dalam menetapkan ketua MPR," ungkapnya.

Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan, komposisi pimpinan DPR dan MPR yang diusulkannya tidak perlu ditentukan dengan menunggu koalisi pemerintah dan oposisi terbentuk. Komposisi itu, lanjutnya, sudah harus berjalan dengan sendirinya, mengingat masyarakat sudah mengetahui peran Gerindra dan PDIP selama ini.

"Komposisi ketua MPR dan DPR diatas tanpa harus terkait dan menunggu komposisi terakhir koalisi oposisi dan koalisi di pemerintahan, karena rakyat dan bangsa Indonesia sudah memahami keberadaan dan posisi PDIP serta Gerindra khususnya dalam Pileg dan Pilpres 2019-2024," ucap Sodik.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Ada Larangan Ajukan Jabatan

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Ahmad Basarah menyatakan, tidak ada larangan bagi partai mengajukan kadernya untuk menjabat sebagai ketua DPR dan MPR dalam satu periode bersamaan.

Dia menjelaskan, tidak ada ketentuan itu baik dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) atau pun tata tertib MPR.

"Bagi PDI Perjuangan memang tidak ada ketentuan bahwa kalau sudah memiliki ketua DPR maka tidak boleh memiliki ketua MPR. Artinya bebas aja sepanjang nama tersebut terpilih di dalam sidang paripurna MPR itu," kata Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

 

Sumber: Merdeka.com

Reporter: Sania Mashabi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.