VIDEO: Merokok Sambil Motoran Bakal Didenda Rp 750 Ribu

Sering melihat pengendara motor atau mobil menyetir sambil merokok? Hati-hati, tindakan ini kini bisa dikenakan pidana dengan denda Rp 750.000.

OlehReza
Diterbitkan 18 Juli 2019, 16:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Sering melihat pengendara motor atau mobil menyetir sambil merokok? Hati-hati, tindakan ini kini bisa dikenakan pidana dengan denda Rp 750.000.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6