VIDEO: Merokok Sambil Motoran Bakal Didenda Rp 750 Ribu

VIDEO: Merokok Sambil Motoran Bakal Didenda Rp 750 Ribu

Sering melihat pengendara motor atau mobil menyetir sambil merokok? Hati-hati, tindakan ini kini bisa dikenakan pidana dengan denda Rp 750.000.

Ringkasan

Oleh Istiarto Sigit, Reza Zakaria pada 18 July 2019, 16:30 WIB

Video Terkait

Spotlights