Babak Akhir Drama Kebohongan Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara. Menurut hakim, ia terbukti bersalah dalam kasus penyebaran hoaks penganiayaan.

Diterbitkan 13 Juli 2019, 09:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet dengan hukuman pidana dua tahun penjara. Menurut hakim, seniman sekaligus aktivis itu terbukti bersalah dalam kasus penyebaran hoaks penganiayaan yang menimbulkan keonaran.

Usai persidangan pada Kamis, 11 Juli 2019, Ratna Sarumpaet kemudian menggelar konferensi pers. Ia meminta maaf kepada publik.

Hanya saja, putusan ini tidak sesuai dengan keinginannya. Perempuan yang hampir genap berusia 70 tahun itu sebelumnya berharap hakim membebaskannya dari seluruh tudingan.

Bagaimana perjalanan kasus hoaks Ratna Sarumpaet hingga divonis dua tahun penjara? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

Infografis

Infografis Fakta di Balik Hoaks

Infografis Drama 3 Hari

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6