Sukses

Pengamat: Perumahan di Atap Gedung Belum Diatur dalam Undang-Undang

Nirwono mengatakan konsep hunian di atas gedung bukan solusi dalam mengatasi terbatasnya lahan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga menilai Pemerintah DKI Jakarta harus tegas dalam menerapkan aturan perihal konsep atap bangunan yang ada di wilayah itu.

"Perlu ketegasan Pemda DKI untuk mengatur atap-atap bangunan gedung di Jakarta," kata Nirwono menanggapi adanya perumahan mewah yang dibangun di atap Mal Thamrin City, Jumat (28/6/2019).

Dalam ilmu tata kota termasuk penerapan fungsi atap di negara-negara maju, kata Nirwono, di kota-kota dunia justru sedang gencar-gencarnya menerapkan atap bangunan maupun mall sebagai ruang terbuka hijau.

Dengan begitu, kata dia, setidaknya dapat mereduksi polusi udara akibat gas buang kendaraan disamping meningkatkan estetika kota.

"Kota-kota di dunia justru mengoptimalkan rooftop untuk RTH baik berupa taman atap/toof garden atau pertanian di atap/roof urban farming untuk kebutuhan penghuni gedung itu sendiri," kata dia.

Apabila melihat aturan di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta terdahulu, Fauzi Bowo, telah mengeluarkan peraturan yang tertuang di dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau.

Peraturan itu wajib diterapkan pada kantor, perdagangan, rumah susun atau apartemen. Serta gedung yang penggunanya lebih dari satu dengan total luas lantai lebih dari 50 ribu meter persegi.

Peraturan ini juga berlaku bagi hotel dan sarana kesehatan dengan total luas lantai lebih dari 20 meter persegi. Serta fasilitas pendidikan dengan total luas lantai lebih dari 10 ribu meter persegi.

"Pergub itu yang mendorong atap-atap gedung dihijaukan (roof garden) bisa berupa taman atap atau pertanian kota. Nah tinggal diterapkan saja aturan tersebut," kata dia.

Nirwono mengatakan konsep hunian di atas gedung seperti di Thamrin City bukanlah sebuah solusi dalam mengatasi terbatasnya lahan terutama di jantung ibu kota yang semakin padat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Diatur dalam UU

Nirwono mengatakan, konsep perumahan yang dibangun di atas sebuah gedung belum diatur dalam undang-undang.

"Dalam tata kota hal ini (perumahan di atap gedung) belum diatur," ujar Nirwono.

Nirwono mengatakan konsep hunian di atas gedung bukanlah sebuah solusi dalam mengatasi terbatasnya lahan pemukiman terutama di jantung ibu kota yang semakin padat.

Menurut dia, pembangunan perumahan itu harus mempertimbangkan berbagai aspek seperti bagaimana pengelolaan saluran air bersih, limbah, ketersediaan ruang terbuka hijau hingga sirkulasi jalan.

Apabila aspek-aspek tersebut luput atau tidak direncanakan sesuai dengan tata kelola kota, maka hasilnya pun tidak akan maksimal.

"Akan tetap lebih optimal hunian vertikal (flat, apartemen, rusun) dengan ketinggian sedang-tinggi tergantung kebutuhan hunian dan kepadatan penduduk yang direncanakan," kata Nirwono.

Nirwono pun menyoroti perihal kualitas konstruksi, pasalnya yang menjadi pertanyaan bagaimana kekuatan gedung apabila terjadi gempa. Kemudian bagaimana dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kepemilikannya SHM (sertifikat hak milik) bagaimana dan yang pasti ini bukan solusi pemenuhan kebutuhan hunian (mewah) di pusat kota," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.