Sukses

Romahurmuziy Beberkan Peran Menag Lukman dalam Jual Beli Jabatan

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengaku telah merekomendasikan sejumlah nama kepada Menag Lukman.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy membeberkan peran Menteri Agama (Menag) Lukman dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag.

Menurut pria yang kerap disapa Romi ini, Menag Lukman yang memiliki kewenangan menerbitkan surat keputusan (SK) seseorang dalam menerima jabatan di Kemenag.

"Yang punya kewenangan menerbitkan SK kan Menteri Agama. Jadi kalau mau menyatakan (Lukman) terlibat atau tidak (dalam jual beli jabatan) justru pertanyaannya yang salah. Memang yang punya SK kan Menteri Agama," ujar Romi usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).

Romahurmuziy mengakui, turut merekomendasikan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur kepada Lukman. Menurut Romi, rekomendasi tersebut adalah hal wajar, meski Haris pernah menerima hukuman disiplin.

"Sebagai tokoh masyarakat, saya sering berkeliling nusantara, dan tidak jarang saya menerima masukan dari berbagai pihak yang mengusulkan sejumlah nama. Dan nama-nama itu saya usulkan ke Pak Menteri sebagai kewajiban saya sebagai anggota DPR," kata dia.

Bahkan, menurut Romi, tak hanya Haris Hasanuddin saja yang dia rekomendasikan.

Ada beberapa nama yang turut dia rekomendasikan untuk mengisi jabatan di beberapa Kementerian, namun menurut Romi, dia hanya merekomendasi, yang memiliki kewenangan menetapkan adalah sang menteri.

"Ada nama yang kebetulan berkesesuaian, apa yang kemudian akhirnya diputuskan Pak Menteri, ada juga yang ditolak dan tidak sedikit. Begitu," kata dia.

Meski mengaku merekomendasikan, Romi menolak disebut menitipkan sebuah nama kepada sang menteri untuk mendapatkan jabatan.

"Bukan atas titipan saya," kata Romahurmuziy.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tetapkan Tersangka

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

Selain Romahurmuziy KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.

KPK menemukan bahwa Romi tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK mengaku menerima banyak laporan bahwa Romi bermain di banyak daerah di Tanah Air. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.

Dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Romi dibantu pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja lembaga antirasuah masih menutup rapat siapa oknum tersebut.

KPK juga sudah menggeledah beberapa ruangan di Kemenag. Salah satunya ruangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. KPK menenukan uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu saat menggeledah ruang kerja Lukman yang merupakan kader di partai yang dipimpin Romi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.