Sukses

Ajakan Jokowi Pakai Baju Putih Saat Pencoblosan Dipersoalkan di Sidang MK

Meskipun, baru merupakan ajakan, kata dia, tetapi karena dilakukan capres paslon 01 yang juga presiden petahana, maka ajakan demikian tentu mempunyai pengaruh psikologis yang mengganggu kebebasan rakyat.

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membacakan gugatan Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Bambang Widjojanto menyinggung soal adanya instruksi calon presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk para pendukung datang ke TPS dengan menggunakan baju putih.

"Ajakan dari kontestan pemilu yang demikian bukan hanya berbahaya menimbulkan pembelahan di antara para pendukung, tetapi juga nyata-nyata telah melanggar asas rahasia dalam Pilpres 2019," kata pria yang karib disapa BW itu di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).

Seharusnya, kata BW, Jokowi paham betul bahwa memilih dalam pemilu dilindungi dengan asas kerahasiaan. Maka, instruksi untuk memakai baju putih ke TPS pada tanggal 17 April 2019, jelas-jelas akan melanggar asas rahasia yang ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

"Bukan hanya melanggar asas pemilu yang Rahasia, ajakan memakai baju putih untuk mencoblos di tanggal 17 April itu juga adalah pelanggaran serius atas asas pemilu yang bebas," kata dia.

Karena, kata dia, bisa jadi menimbulkan tekanan psikologis dan intimidatif bagi pemilih yang tidakmemilih Paslon 01, dan karenanya tidak berkenan memakai baju putih.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ganggu Kebebasan

Meskipun, baru merupakan ajakan, kata dia, tetapi karena dilakukan capres paslon 01 yang juga presiden petahana, maka ajakan demikian tentu mempunyai pengaruh psikologis yang mengganggu kebebasan rakyat pemilih dalam pelaksanaan Pilpres 2019, dan karenanya melanggar asas pemilu yang bebas.

"Pelanggaran asas-asas pemilu yang rahasia dan bebas tersebut bersifat terstruktur,karena dilakukan langsung oleh capres paslon 01, yang juga Presiden Petahana, yang jugaadalah pemegang struktur tertinggi dalam pemerintahan negara Indonesia; bersifat Sistematis karena dengan matang direncanakan, berbaju putih datang ke TPS, untuk dilaksanakan padahari pencoblosan 17 April; dan bersifat Masif, karena dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia,yang dapat mempengaruhi psikologi pemilih dan amat mungkin menimbulkan intimidasi kepadapemilih, dan akhirnya bisa jadi membawa pengaruh bagi hasil Pilpres 2019," kata dia.

Atas pelanggaran TSM itu, kata BW, maka Paslon 01 nyata-nyata telah melakukan pelanggaran atas asas-asas Pemilu yang sangat mendasar dan prinsipil.

"Karenanya sudah sepatutnya Paslon 01 didiskualifikasi sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2019," kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.