Sukses

KPK Telisik Sofyan Basir soal Suap yang Diterima Eni Saragih

Sejak ditahan pada Senin, 27 Mei 2019, Sofyan Basir tercatat empat kali diperiksa sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir. Sejak ditahan pada Senin, 27 Mei 2019, mantan Dirut BRI itu tercatat empat kali diperiksa sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1.

"Hari ini, 31 Mei 2019 dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka SFB (Sofyan Basir) sebagai pemeriksaan lanjutan untuk mendalami peran-peran tersangka dalam proyek PLTU Riau-1," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/2019).

Febri mengatakan, pemeriksaan terhadap Sofyan kali ini untuk mendalami pengetahuan Sofyan soal uang suap yang diterima mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

"Penyidik juga mengklarifikasi pengetahuan tersangka terkait dengan fee yang telah diterima Eni M Saragih dan kawan-kawan," kata Febri.

Febri mengatakan, dalam penyidikan kasus suap PLTU Riau-1 dengan tersangka Sofyan Basir, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 orang saksi terdiri dari Menteri ESDM, Pejabat PLN dan anak perusahaan PLN, Anggota DPR-RI dan swasta lainnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penetapan Tersangka

Dalam kasus ini KPK menetapkan Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.