Sukses

14 Temuan Awal Dugaan Pelanggaran HAM pada Kerusuhan 22 Mei

Temuan awal itu digunakan sebagai panduan mengusut fakta dan data yang lebih detil terkait dugaan pelanggaran HAM pada kerusuhan 22 Mei 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Gabungan kelompok masyarakat yang terdiri dari YLBHI, KontraS, LBH Jakarta, AJI, Lokataru Foundation, Amnesty Internasional Indonesia, dan LBH Pers mengungkap 14 temuan dugaan pelanggaran HAM dalam aksi massa yang berujung ricuh pada 21-22 Mei 2019.

Menurut mereka, 14 temuan itu hanya panduan awal guna mengusut fakta dan data yang lebih detil terkait dugaan pelanggaran HAM pada peristiwa kerusuhan 22 Mei 2019.

Dugaan kesewenang-wenangan aparat saat aksi 22 Mei itu telah menimbulkan korban dari berbagai kalangan antara lain warga setempat, peserta aksi, jurnalis, hingga tim medis.

"Ini merupakan keprihatinan mendalam kami, dan ini hanya temuan awal fakta pelanggaran HAM, setidaknya ada 14 hal kami temukan," ujar perwakilan YLBHI, Muhammad Isnur di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2019).

Temuan ini, lanjut Isnur, akan diteruskan kepada lembaga yang lebih berwenang seperti Komnas HAM, Ombudsman, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI untuk mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum dalam aksi 21-22 Mei 2019.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

14 Temuan Awal

Berikut 14 temuan awal dugaan pelanggaran HAM pada kerusuhan 22 Mei berdasarkan sumber data temuan di lapangan kelompok masyarakat:

1. Temuan akan pecahnya insiden;

2. Temuan akan korban dalam insiden;

3. Temuan penyebab dari insiden;

4. Pencarian dalam insiden;

5. Desakan untuk tim investigasi internal kepolisian;

6. Temuan indikiasi kesalahan penanganan demonstrasi;

7. Penutupan akses tentang korban dan rumah sakit;

8. Temuan akan penyiksaan dan yang diduga dilakukan oknum aparat saat insiden dalam aksi;

9. Temuan penghalangan informasi untuk keluarga ditahan;

10. Temuan salah tangkap oleh aparat di lapangan;

11. Temuan kekerasan kepada tim medis;

12. Temuan hambatan meliput kepada jurnalis;

13. Temuan penghalangan akses untuk advokat kepada orang ditangkap; dan

14. Temuan pembatasan komunikasi via media sosial.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.