Sukses

DPD Minta Bagi Hasil Perkebunan Kelapa Sawit Dikaji

Hal itu disampaikan Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang saat menggelar rapat konsultasi dengan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara.

 

Liputan6.com, Jakarta Tidak mencerminkan keadilan, kewajaran, dan kesetaraan antar pemerintah pusat dan daerah sebagai penghasil devisi dari industri sawit, DPD RI menilai bahwa regulasi mengenai pengaturan dana bagi hasil, harus dikaji. 

Solusi yang ditawarkan DPD RI, perlu dilakukan revisi Undang-Undang No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Hal itu disampaikan Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang saat menggelar rapat konsultasi dengan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara terkait dana bagi hasil yang bersumber dari hasil perkebunan (Ekspor CPO) dan Pajak APU yang bersumber dari PT. Inalum.

Ajiep Padindang mengatakan Sumatera Utara berada di posisi kedua sebagai provinsi penghasil kelapa sawit di Indonesia, namun pemerintah daerah masih merasakan ketidakadilan dalam bagi hasil pusat dan daerah atas pendapatan negara dari industri sawit.

"Komite IV DPD RI saat ini tengah menggagas revisi perubahan regulasi Pajak Bumi dan Bangunan khususnya PBB Perkebunan, agar dialihkan pengaturan pembagiannya kepada daerah. Daerah yang membagi hasil pajak ke pusat. Mudah-mudahan bisa di golkan," ujar Ajiep.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Aduhio Simamora menjelaskan kehadirannya ke Komite IV DPD RI. Dalam rangka menyampaikan sengketa lahan Pemprov dengan PT. Inalum--memiliki tunggakan pajak Air Permukaan Umum (APU) senilai Rp2,3 triliun sejak 2013-2017.

Namun, PT. Inalum hanya bersedia membayar pajak senilai Rp18 miliar per tahun, sesuai dengan pedoman penghitungan pajak yang lama.

"Permasalahan ini sudah disampaikan juga ke DPR RI dan sekarang kami ke DPD RI. Kami berharap DPD RI dapat mendesak untuk merevisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan KeuanganPusat dan Daerah," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Kementerian Keuangan, Ria Sartika Azahari menambahkan dana bagi hasil PPB dan PPh dibagikan kepada daerah penghasil sesuai dengan porsi yang ditetapkan dalam UU Nomor 33 Tahun 2004.

Untuk Sumatera Utara, penerimaan DBH pada tahun 2018 sebesar Rp. 593,7 Milyar dan didominasi sektor perkebunan.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini