Sukses


Pemilu Selesai, Basarah Minta Masyarakat Bersatu dan Tak Menyimpang dari Jalur Hukum

"Oleh karena itu, setiap pihak hendaknya menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang bersifat provokatif dan menyimpang dari jalur hukum."

Liputan6.com, Jakarta Bangsa Indonesia diajak untuk kembali pada kesepakatan dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam menyikapi pelaksanaan Pemilu Serentak 2019. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah yang juga Ketua Badan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Menyelamatkan Agenda Demokrasi Bangsa bersama Persatuan Alumni GMNI di Kota Malang, Kamis (2/5).

Basarah meminta kepada segenap komponen bangsa untuk berfikir jernih dan menghormati proses rekapitulasi berjenjang yang saat ini tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Permintaan tersebut menanggapi hasil rekomendasi Ijtima Ulama 3 yang meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan calon Joko Widodo dan KH. Ma'ruf Aminlantaran tudingan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif dalam proses Pemilu 2019.

"Salah satu prinsip bernegara yang telah kita sepakati adalah Indonesia sebagai negara yang berdasar atas hukum (nomokrasi). Sehingga pelaksanaan demokrasi memerlukan aturan main yang harus ditaati oleh semua pihak, tanpa terkecuali. Dalam hal terjadi dugaan kecurangan terhadap pelaksanaan Pemilu 2019, silahkan menempuh jalur hukum yang ada," kata Doktor Hukum Universitas Diponegoro tersebut di Jakarta Kamis 2 Mei 2019.

Basarah menjelaskan bahwa sistem peradilan pemilu (electoral justice system) telah demikian lengkap mengatur mekanisme dan saluran penyelesaian pelanggaran pemilu. Dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan untuk menangani pelanggaran pemilu diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pasal 94 ayat (2) UU Pemilu, Bawaslu bertugas menentukan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atau dugaan tindak pidana pemilu. Dalam hal pelanggaran administrasi pemilu ditangani oleh Bawaslu.

Jika pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Bawaslu menyampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan jika menyangkut pelanggaran pidana pemilu diselesaikan oleh Sentra Gakumdu/Penegakan Hukum Terpadu yang terdiri dari 3 unsur (Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung).

"Pun demikian dalam hal terjadi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, maka muaranya adalah Mahkamah Konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD NRI 1945. Dimana salah satu kewenangan MK adalah memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Jadi semua saluran penyelesaian dugaan pelanggaran pemilu sudah tersedia. Mari kita bawa segala permasalahan pemilu ini ke dalam ruang sidang institusi negara resmi. Sehingga, tidak harus menempuh cara-cara di luar mekanisme hukum," jelas Wasekjen DPP PDI Perjuangan ini.

Basarah juga mengapresiasi kinerja penyelenggara pemilu, termasuk KPU dan Bawaslu dan jajarannya yang telah berkorban tenaga bahkan nyawa untuk menyukseskan pemilu serentak 2019.

Menurutnya masih ada hal yang perlu diperbaiki dalam penyelengaraan pemilu ini dan harus menjadi catatan untuk perbaikan bersama. Namun yang terpenting adalah bagaimana pemilu ini bisa mempersatukan seluruh anak bangsa dan mencegah perpecahan diantara masyarakat.

"Bagaimana pun pemilu sudah usai. Meskipun berbagai lembaga survei kredibel menempatkan Jokowi-Kiai Ma’ruf Amin sebagai pemenangnya, namun, kita hormati penyelenggara pemilu yang sedang bekerja sampai penetapan hasil rekapitulasi suara secara nasional Pemilu 2019 diumumkan pada waktunya."

"Oleh karena itu, setiap pihak hendaknya menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang bersifat provokatif dan menyimpang dari jalur hukum. Kalau kita bisa melewati ujian atau tikungan tajam demokrasi ini, tentunya Indonesia akan menjadi rujukan negara lain di dunia sebagai negara demokrasi yang sukses melaksanakan pemilu serentak yang aman, damai dan demokratis," ujar Basarah.

Oleh karena itu, Basarah mengajak semua pihak untuk membangun tradisi bernegara yangsehat. "Pemilu sekadar agenda demokrasi lima tahunan yang tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip dasar berbangsa dan bernegara. Setiap perselisihan pemilu, pijakan dan pedoman penyelesaiannya harus kita kembalikan ke aturan main yang ada," tutup Basarah.

 

(*)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.