Sukses

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Pembajakan Mobil Pertamina

Dengan ditangkapnya lima orang tersangka lagi, kini tersangka pembajakan mobil tangki menjadi 10 orang.

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya kembali menetapkan lima tersangka baru dalam kasus pembajakan mobil tangki PT Pertamina. Pembajakan ini terjadi pada Senin 18 Maret.

"Kemarin kan kita periksa saksi lima orang. Mereka berlima itu sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/3/2019).

Sayangnya, Argo belum bisa menyebutkan lima tersangka baru tersebut sekaligus apa perannya. Dengan ditangkapnya lima orang tersangka lagi, kini tersangka pembajakan mobil tangki pertamina menjadi 10 orang.

"Jadi total semua ada 10 tersangka yang sudah diamankan," sebutnya.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan N, TK, WH, AM dan M sebagai tersangka terkait pembajakan dua mobil tangki milik PT Pertamina. Mereka merupakan massa dari Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki yang melakukan unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat pada Senin 18 Maret.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dibajak untuk Demonstrasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kegiatan yang dilakukan tersebut yakni unjuk rasa belum mengantongi izin dari pihak kepolisian.

"Dalam kegiatan unjuk rasa tersebut tidak ada pemberitahuan ke kepolisian. Ada pembajakan dua buah mobil tangki mengangkut BBM," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/3).

Diketahui, Dua mobil tangki PT Pertamina dibajak tadi pagi saat hendak memasuki Tol Ancol. Truk itu kemudian dilarikan mengarah ke Istana Negara.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 05.00, Senin (18/3). Dua mobil tangki yang diadang dan dilarikan itu berukuran 32 Kilo Liter (KL). Dalam dua mobil tangki BBM itu berisi biosolar dalam kondisi penuh.

Kami telah menerima laporan adanya pengadangan dan perampasan mobil tangki yang sedang mengangkut biosolar. Kami sudah melapor pada aparat kepolisian, kata Humas PT Pertamina Patra Niaga Ayulia, Senin (18/3).

Ayulia menambahkan, dua mobil tangki yang diadang dan dilarikan itu masing-masing ber plat polisi B 9214 TFU dan B 9575 UU dan dikemudikan Muslih bin Engkon dan Cepi Khaerul.

"Pak Cepi sudah diketahui keberadaannya dan sedang dalam perjalanan melaporkan ke Polda Metro Jaya," jelas Ayulia.

 

Reporter: Nur Habibie

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.