Sukses

Larangan Kantong Plastik di Bogor Merambah Pasar Tradisional

Setelah diklaim berhasil menerapkan larangan pebggunaan kantong plastik di ritel modern, Pemerintah Bogor akan memberlakukan kebijakan serupa di pasar tradisional.

Liputan6.com, Bogor - Setelah diklaim berhasil menerapkan larangan penggunaan kantong plastik di ritel modern, Pemerintah Bogor akan memberlakukan kebijakan serupa di pasar tradisional.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor Elia Buntang mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan formula yang tepat terkait rencana pemberlakuan larangan penggunaan kantong plastik di seluruh pasar tradisional di Kota Bogor.

Hal ini dilakukan agar kebijakan yang tertuang dalam Perwali Nomor 60 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik ini tidak merugikan pedagang maupun konsumen.

"Kami sedang membuat formulasinya dengan PD Pasar Pakuan Jaya. Setelah itu selesai baru lakukan sosialisasi ke pasar-pasar," ujar Elia, Jumat (8/3/2019).

Pada saat sosialisasi, para pegawai dari Dinas Lingkungan Hidup dan PD Pasar Pakuan Jaya akan menghampiri para pembeli yang sedang berbelanja.

Bagi para pembeli yang menggunakan kantong plastik, akan ditukar dengan kantong ramah lingkungan atau tote bag. Sedangkan untuk para pedagang akan diberikan edukasi mengenai dampak dari kantong kresek agar mereka sadar sehingga tidak lagi menyediakan kantong belanja plastik.

"Memang penerapan larangan di pasar butuh waktu lama. Saat sosialisasi di ritel modern saja butuh waktu empat bulan, apalagi di pasar tradisional. Makanya kami targetkan sosialisasi hingga Desember 2019," kata dia.

Elia optimistis kebijakan larangan penggunaan kantong belanja plastik bisa berjalan di 12 pasar tradisional.

"Ya harus optimis. Ini kan demi kelestarian lingkungan," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menyusul Aturan Sebelumnya

Sebelumnya, Pemkot Bogot memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik belanja di minimarket dan supermarket terhitung 1 Desember 2018. Namun kemudian kebijakan ini secara sukarela diikuti oleh sebagian besar toko obat.

Pemkot Bogor mengeluarkan kebijakan ini Hal lantaran plastik menjadi salah satu jenis penyumbang sampah terbesar di Kota Bogor.

Dari 450-500 ton sampah Kota Bogor per hari itu, 13 persen diantaranya merupakan sampah dari material plastik. Angka itu belum termasuk jumlah sampah plastik 'liar' atau belum tergarap petugas kebersihan.

"Adanya kebijakan larangan kantong plastik di 23 gerai ritel modern ini telah terjadi pengurangan 41 ton sampah plastik," ungkap Elia.

 Secara kasat mata berkurangnya jumlah sampah kantong plastik itu memang tidak terlihat. Namun ia meyakini dampaknya lebih dari itu.

"Tapi untuk jangka panjang akan sangat dirasakan bagi kelestarian alam dan lingkungan," kata dia.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, sampah plastik merupakan salah satu penyumbang kerusakan lingkungan. Karena itu, pihaknya juga akan memberlakukan larangan penggunanaan kantong belanja plastik di pasar tradisional.

"Memang tidak gampang kebijakan ini diterapkan di pasar tradisional, karena sumbernya ada di sana. Tapi kita siapkan dari sekarang, misalnya PD Pasar membuat pilot project di salah satu pasar tradisional secara bertahap mengurangi penggunaan kantong plastik," ujar Bima.

Disisi lain, ia meminta Dinas Lingkungan Hidup gencar mengawasi Perwali Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang telah berjalan di ritel modern.

"Bagi yang masih nakal sudah waktunya hukum berbicara, kita tak boleh kendor di lapangan. Jangan sampai saya mendapatkan video atau foto dari warga masih ada toko ritel modern yang masih sediakan kantong plastik," tegas Bima. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.