Sukses

Berkas Belum Rampung, Polisi Tambah Masa Penahanan Artis VA

Polisi juga masih mengkaji permintaan penangguhan penahanan artis VA yang diajukan pengacara.

Liputan6.com, Surabaya - Penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur mengajukan permohonan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan untuk tersangka kasus dugaan pornografi prostitusi online, artis VA.

VA sebelumnya sudah menjalani masa penambahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jawa Timur. Perpanjangan masa penahanan ini dikarenakan penyidik belum merampungkan berkas perkara VA.

"Pengajuan permohonan perpanjangan penahanan itu untuk mempersiapkan kelengkapan berkas perkara VA baik kekurangan secara formil ataupun secara materiil sesuai petunjuk Jaksa," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim Jumat (22/2/2019). 

"Dan semoga Minggu depan diharapkan sudah mendapat petunjuk dari jaksa kekurangan berkas dimaksud dan diharapkan segera bisa dilengkapi," sambung dia.

Mengenai penangguhan penahanan terhadap VA yang telah disampaikan oleh penasihat hukumnya kepada penyidik, Barung mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih mengkajinya.

"Masih dikaji dan belum dikabulkan, terbukti VA hingga saat ini masih berada dalam Rutan Polda Jatim," ucap Barung.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Artis VA Tersangka

Sebelumnya, Polda Jatim resmi menahan artis Film Televisi (FTV) berinisial VA terkait kasus dugaan prostitusi online di Surabaya yang sempat menghebohkan beberapa hari yang lalu.

"Oleh karena itu terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019, VA resmi dijadikan tersangka dan ditahan di Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Rabu 30 Januari 2019 lalu. 

Barung menegaskan bahwa sesuai surat perintah penahanan yang disampaikan Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan beberapa waktu yang lalu, penetapan tersangka VA ini berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka mucikari ES.

"VA terancam hukuman diatas lima tahun penjara," ujar Barung.

Dalam perkara ini, VA dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu berbunyi, 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.