Sukses

Kemendikbud: PAUD untuk Pendidikan Karakter, Bukan Calistung

Dia menjelaskan, PAUD harus berkembang dengan baik di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Didik Suhardi mengatakan, pendidikan anak usia dini (PAUD) harus menekankan pendidikan karakter bukan pendidikan membaca, menulis dan berhitung (calistung).  

"Masuk SD tidak boleh ada tes calistung, karena pendidikan di lembaga PAUD bukan untuk mengajarkan calistung," ujar Sesjen Kemendikbud Didik Suhardi, dikutip dari Antara, Jakarta, Minggu (17/2/2019).    

Dia menjelaskan, PAUD harus berkembang dengan baik di Indonesia. Pada 2016, Kemendikbud untuk pertama kalinya memberikan bantuan operasional pendidikan (BOP) untuk PAUD, jumlah lembaga PAUD sekitar 190-ribu.

Sekarang, katanya, sudah ada sekitar 246-ribu lembaga PAUD yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.   

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pada Pasal 69 ayat (5) disebutkan, penerimaan peserta didik kelas satu SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.

Kemudian dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tercantum bahwa persyaratan usia merupakan satu-satunya syarat calon peserta didik kelas 1 SD, yaitu berusia tujuh tahun atau paling rendah enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan.   

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kesadaran Naik

Didik mengatakan, kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pendidikan prasekolah sudah tinggi. Yang masih menjadi persoalan adalah mengenai standardisasi penyelenggaraan lembaga PAUD, termasuk pengajaran calistung pada anak-anak usia dini.  

"PAUD itu filosofinya adalah tempat bermain, taman bermain. Oleh karena itu, harus diluruskan," katanya.   

Ia menuturkan, Mendikbud juga akan membuat surat edaran ke sekolah-sekolah dasar supaya tidak memberlakukan tes calistung untuk calon peserta didik kelas satu SD dan hanya melihat persyaratan usia.   

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.