Sukses

Khofifah: Pilkada Selesai, Mari Rajut Kebersamaan

Khofifah mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun kawasan Jawa Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Timur terpilih Khofifah Indar Parawansa memohon doa masyarakat Indonesia, khususnya Jawa Timur sebelum resmi dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Rabu petang. Khofifah meminta agar masyarakat Jawa Timur menjaga persatuan dan kesatuan.

"Hari ini kami dan Mas Emil insyaallah akan dilantik oleh Pak Presiden. Kami tentu memohon doa seluruh warga bangsa, terutama warga Jawa Timur. Proses Pilkada sudah selesai, mari kembali kita rajut kebersamaan, kebersatuan," kata Khofifah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/2/2019) siang.

Berdasarkan pantauan, Khofifah tiba di Kompleks Istana bersama Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih Emil Elestianto Dardak pukul 13.50 WIB. Keduanya mengenakan seragam lengkap berwarna serba putih.

Khofifah mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun kawasan Jawa Timur. "Kita guyub rukun membangun Jawa Timur yang makin berkemajuan ke depan," ucapnya.

Keduanya akan menggantikan Soekarwo-Saifullah Yusuf di dua periode kepemimpinannya. Soekarwo-Gus Ipul sendiri menyelesaikan dua periode jabatannya sebagai gubernur dan wakil gubernur pada 12 Febuari 2019 kemarin.

Pada Pilkada 2018, Khofifah-Emil yang diusung koalisi Partai Demokrat, Golkar, Hanura, PPP, PAN, dan Nasdem itu berhasil memperoleh 10.465.218 suara atau 53,55 persen.

Sedangkan, pasangan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno, yang diusung koalisi PDIP, PKB, PKS dan Gerindra, memperoleh 9.076.014 suara atau 46,5 persen.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengganti Zumi Zola

Selain Khofifah-Emil, Jokowi juga dijadwalkan akan melantik Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar sebagai gubernur. Dia akan menggantikan Zumi Zola yang saat ini berstatus terpidana kasus gratifikasi dan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.

Zumi Zola sendiri divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, hak politik Zumi dicabut selama lima tahun.

Dalam persidangan dia terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp 16,5 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.