Sukses

Ayah Kandung di Tangerang Tega Pukul Putranya Berusia 5 Bulan hingga Tewas

Melihat kondisi korban yang sudah tak berdaya, pelaku meletakkan dan membiarkannya di sebuah ayunan di rumahnya.

Liputan6.com, Tangerang - Hanya karena merengek saat digendong, Slamet Nurdin (24), seorang ayah warga Kampung Bulak Kambing, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, tega memukul dada puteranya, Syaifullah, yang baru berusia 5 bulan, hingga tewas.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim mengatakan, tindakan keji itu dilakukan pelaku saat dirinya pulang bekerja pada Rabu, 6 Februari 2019 sekira pukul 17.30 WIB. Saat itu, pelaku diminta istrinya untuk menggendong korban.

"Saat digendong, korban menangis. Pelaku yang merasa kesal dan kelelahan, akhirnya memukulnya di bagian dada dan perutnya beberapa kali. Sehingga korban tak bersuara lagi," ujar Abdul saat menggelar konfrensi pers di halaman Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (8/2/2019).

Melihat kondisi korban yang sudah tak berdaya, pelaku meletakkan dan membiarkannya di sebuah ayunan di rumahnya. Saat itu, istrinya pun melihat keadaan korban dan menanyakan kejadian tersebut.

"Karena panik melihat korban tak bergerak, istrinya menanyakan apa yang terjadi, pelaku mengajaknya untuk membawa korban ke rumah sakit di Kalideres," kata Abdul.

Saat tiba di rumah sakit dan melalui hasil pemeriksaan terhadap korban, pihak rumah sakit menyatakan nyawa korban tidak dapat tertolong.

"Saat itu juga pelaku berterus terang kepada istrinya jika telah memukul anaknya hingga tewas. Istrinya pun langsung menghubungi kepolisian untuk menangkap suaminya," jelas Abdul.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akui Perbuatannya

Abdul menuturkan, pelaku saat ditangkap mengakui perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban. Selain itu, lanjutnya, pelaku pun mengakui telah beberapa kali memukuli korban tanpa sepengetahuan istrinya.

"Jadi pelaku sendiri juga pernah memukul korban beberapa kali sebelum kejadian yang menewaskan itu. Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal karena terjadi pendarahan dan patah tulang iga," kata Abdul.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal berlapis yakni Pasal 76 jo Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 tentang menghilangkan nyawa korban. Pelaku dihukum 12 tahun penjara.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.