MK Putuskan Larangan Penggunaan GPS Selama Berkendara

Mahkamah Konstitusi larang penggunaan GPS saat berkendara. Namun, aturan ini masih jadi pro dan kontra di masyarakat.

Diterbitkan 07 Februari 2019, 15:12 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Alat Global Positioning System (GPS) sangat diandalkan para pengendara. Namun belakangan, penggunaan GPS hanya boleh digunakan saat kendaraan berhenti.  Para pengendara pun angkat suara.  

“Saya masih kurang setuju karena GPS sangat membantu ya,” ujar Bambang.  

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (7/2/2019), sejumlah pengaturan atau rekayasa lalu lintas kerap dilakukan kepolisian untuk mengatur arus kendaraan.

 

Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk melarang penggunaan GPS selama berkendara. (Karlina Sintia Dewi)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6