Sukses

RUU Pemusikan Tuai Polemik, Anang Hermansyah: Akan Dikaji Ulang

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus musikus Anang Hermansyah mengungkapkan, RUU permusikan masih menjadi kajian di parlemen

Liputan6.com, Jakarta - Polemik Rancangan Undang-Undang atau RUU Permusikan tengah ramai diperbincangkan. Pro-kontra lahir dari sejumlah musisi lantaran terikat langsung dengan rancangan tersebut.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus musikus Anang Hermansyah mengungkapkan, RUU permusikan masih menjadi kajian di parlemen. Bersama anggota dewan di DPR, dia menunggu berbagai pendapat dari semua orang yang terlibat di industri musik Tanah Air.

"Akan dikaji ulang (RUU permusikkan). Masukan ini kan akan berjalan terus dari teman-teman di sini. Masukan itu yang hadir di sosial media maupun di mana-mana, kita akan duduk dan membahas bersama sama, apakah memang ini akan diteruskan atau tidak. Itu pun teman-teman yang punya maksud, punya keinginan," katanya di Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).

Pihaknya bersama perwakilan dari pemusik juga sudah melakukan mediasi terkait hal ini. Langkah itu dilakukan agar pembahasan RUU terjalin dua arah, sehingga regulasi yang tercipta bisa disetujui seluruh pihak.

"Memang di kursi DPR ada masukan. Hari ini dari teman-teman kayak Glenn Fredly itu sudah berapa kali ke parlemen, berapa kali berdiskusi dengan saya dan tim yang ada di parlemen. Kita memiliki keinginan yang sama dengan yang mas Glenn dan teman-teman yang sekarang ada. Saya juga bagian dari panggung musik indonesia," katanya menandasi.

Namun, Anang tak menampik kehadiran RUU Permusikan sebagai upaya posiftif guna menyejahterakan para pemusik. Ada beberapa poin yang menurutnya bagus agar bisa dipertahankan. Karena itu, dia mengajak seluruh pihak untuk bermediasi guna terciptanya suatu regulasi yang kokoh.

"Dibutuhkan duduk bersama dengan kepala dingin, memberikan masukan. Kalau engga setuju, bilang, 'ini loh aku enggak setuju'. kalau setuju 'ini loh aku setuju'. Kalau diperbaikkin, harusnya apa? Parlemen masih menunggu," lanjut dia.

Terkait dengan Pasal 5 dalam RUU Permusikan, Anang menegaskan tidak menyetujuinya saat duduk bersama di parlemen. Menurutnya, sejumlah regulasi yang terdapat di dalamnya bisa menimbulkan perdebatan yang bisa memecah belah musisi.

"Saya bilang, saya tidak setuju dengan Pasal 5 itu, di Papri pernah membahas itu. Saya waktu terima bahwa akan disanksi (untuk pelanngar pasal 5), saya langsung diskusi. Ini pasal 5 akan menimbulkan kontroversi karena saya sendiri pun gak mau seperti itu. Papri bicara untuk mendrop RUU atau pasal itu, atau diubah redaksionalnya," lanjut dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menyambut Positif

Kendati demikian, Anang tetap menyambut positif RUU ini. Dalam pandangannya yang lain, pemusik bisa mendapat sertifikasi resmi dari negara sehingga profesi ini akan diakui dunia internasional.

Dia menyoroti pemusik lokal yang tidak diterima kehadirannya di luar negeri, "Kayak ada teman cerita bahwa salah satu seniman kita di luar negeri tapi nggak punya sertifikasi ditolak, ikut konser ditolak. Itu bagaimana?", ujarnya.

 

Reporter: Rifqi Aufal Sutisna

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.