Sukses

Ombudsman Telisik Malaadministrasi dalam Proses Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Ombudsman menyatakan keputusan soal pembebasan Baasyir kini berada di tangan Presiden Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Adrianus Meliala menyebut, pihaknya tengah menelisik apakah ada malaadministrasi dalam proses pembebasan Abu Bakar Basyir. Namun hingga kini, masih belum ditemukan adanya dugaan maladministrasi.

"Kami memang berbicara juga di antara kami, (pembebasan Basyir) ini ada mal (administrasi)nya atau enggak. Tapi kami belum sepakat ada malnya atau enggak," ujar dia di kantornya, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2019).

Adrianus menyatakan belum bisa memberikan keterangan resmi lantaran masih belum mengetahui jalur apa yang digunakan dalam pembebasan terpidana terorisme. Apakah dengan pembebasan bersyarat (PB), grasi, atau diskresi.

"Saya kira boleh untuk melakukan diskresi. Cuma ketika diskresi itu kan artinya ada keputusan politik presiden. Kita bicara mulai kalkulasi untung rugi. Jangan sampai presiden membuat satu tindakan yang biaya politiknya besar sekali. Sepertinya itu yang dipertimbangkan oleh Presiden. Biaya politik dalam rangka membuat suatu tindakan diskretif itu. Mungkin seperti itu. Karena kalau dari segi PB sudah lewat, dari segi grasi sudah lewat," kata dia.

Adrianus mengatakan semua keputusan kini berada di tangan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Menurut Adrianus, Jokowi harus berhati-hati dalam mengambil keputusan, apalagi keputusan di tahun politik.

"Nah tinggal presiden nih buat satu keputusan diskretif sebagai pimpinan tertinggi. Permasalahannya adalah kalau misalnya ada apa-apa tentu tudingan akan ke Presiden. Jadi biayanya bisa besar sekali. Dan itu yang nampaknya Presiden akan berhitung," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Baasyir

Abu Bakar Baasyir ditangkap pada 2010 silam di Banjar, Jawa Barat, saat dalam perjalanan dari Tasikmalaya ke Solo. Saat itu, dia dituding terlibat dalam perencanaan pelatihan paramiliter di Aceh. Juga pendanaannya.

Sebanyak 32 pengacara yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM) berbondong-bondong mengajukan diri membelanya.

Pada Kamis 10 Februari 2011, Abu Bakar Baasyir menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu didakwa dengan tujuh pasal berlapis yang tertuang dalam berkas setebal 93 halaman.

Senin 9 Mei 2011, jaksa menuntut Abu Bakar Baasyir dengan hukuman seumur hidup.

Namun, pada Kamis 16 Juni 2011, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya 15 tahun penjara.

Kala itu, majelis hakim menilai Amir Jamaah Anshorud Tauhid atau JAT itu terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Herri Swantoro yang didampingi empat hakim anggota, yakni Aksir, Sudarwin, Haminal Umam, dan Ari Juwantoro.

"Menjatuhkan pidana dengan penjara selama 15 tahun. Menetapkan masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," ujar Herri.

Saat sidang, Baasyir sudah ditahan selama 10 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Vonis yang dijatuhkan rupanya lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum, penjara seumur hidup.

Hakim menjelaskan, dalam pertimbangannya tidak sependapat dengan tuntutan jaksa bahwa Abu Bakar Baasyir juga mengumpulkan dana untuk pelatihan militer di Aceh sesuai dakwaan lebih subsider.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.