Sukses

KPK Cegah Eks Bos Bank Century Robert Tantular ke Luar Negeri

KPK memiliki wewenang melarang seseorang berpergian ke luar negeri baik di tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Komisaris PT Bank Century Robert Tantular berpergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan untuk kepentingan penyelidikan kasus dugaan korupsi Bank Century.

"Untuk kebutuhan proses penyelidikan di KPK, kami melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Robert Tantular sejak sebelum pertengahan Desember tahun 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).

Febri mengatakan pihaknya telah mengirim surat kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait pelarangan Robert Tantular ke luar negeri. Menurut dia, KPK memiliki wewenang melarang seseorang berpergian ke luar negeri baik di tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

"Pencegahan ini dilakukan, karena KPK masih membutuhkan keterangan sejumlah pihak untuk proses penyelidikan," ucapnya.

Febri menuturkan pihaknya sudah memeriksa 40 saksi dalam proses penyelidikan kasus skandal Bank Century. Saat ini, proses penyelidikan kasus ini masih berlangsung.

"Karena proses penyelidikan kasus Century ini masih berjalan, ada sekitar 40 orang yang sudah dimintakan keterangan. Karena kami ingin jauh lebih dalam mengamati fakta-fakta yang ada terkait dengan hal ini," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Divonis 21 Tahun Penjara

Robert Tantular saat ini tengah menjalani masa bebas bersyarat usai menjalani masa hukuman sekitar 10 tahun penjara. Dia divonis 21 tahun hukuman penjara terkait kasus perbankan dan pencucian uang.

KPK sendiri menyebut sudah ada kemajuan yang signifikan dalam penyelidikan baru kasus korupsi Bank Century. Dalam putusan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, hakim menyebut Budi Mulya melakukan korupsi Bank Century secara bersama-sama.

Budi yang sudah divonis 15 tahun penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.

Kemudian Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.

Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.

Selain itu, ada nama lain yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.