Sukses

KPK Periksa Humas PN Jaksel terkait Kasus Suap Hakim

Selain Guntur, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk kepentingan penyidikan kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Achmad Guntur. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara perdata yang menjerat hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo.

"Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka IW (Iswahyu Widodo)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (11/12/2018).

Berdasarkan pantauan, Guntur telah tiba di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan pada pukul 09.50 WIB. Dia enggan berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Selain Guntur, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk kepentingan penyidikan kasus ini.

Mereka antara lain, Panitera Pengganti PN Jaksel Matius, staff Keuangan PN Jaksel Yulhendra serta tiga pihak swasta bernama Isrullah Achmad, Resa Indrawan Samir dan Thomas Azali.

"Kelima saksi tersebut juga diperiksa sebagai saksi tersangka IW," imbuh Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara perdata dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pihak Swasta Tersangka

Dalam kasus ini, KPK turut menetapkan Panitera Pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, seorang advokat bernama Arif Fitrawan serta Martin P. Silitonga selaku pihak swasta sebagai tersangka.

Kasus perdata yang dimaksud adalah perkara perdata pembatalan perjanjian akusisi PT CLM oleh PT APMR di Pengadllan Negeri Jakarta Selatan tahun 2018. Perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 26 Maret 2018 dengan para pihak, yaitu penggugat atas nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen serta turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali.

Iswahyu Widodo dan Irwan diduga menerima suap dari Arif Fitrawan dan Martin P. Silitonga melalui perantara Muhammad Ramadhan. Realisasi suap tersebut adalah Rp 150 juta dan SGD 47 ribu atau sekitar Rp 500 juta. Namun, yang baru diterima kedua hakim itu Rp 150 juta.

KPK menduga Rp 150 juta diberikan kepada majelis hakim untuk mempengaruhi putusan sela agar tak diputus N.O. Iswahyu adalah ketua majelis hakim perkara perdata ini. Sementara, Rp 500 juta untuk mempengaruhi putusan yang akan diketok palu pada Kamis 29 November 2018.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.