Tilang Elektronik Pakai CCTV

Tak ada polisi bukan lagi berarti bisa seenaknya melanggar lalu lintas. Ada rekaman CCTV. Pelanggar kena tilang elektronik.

Diterbitkan 29 November 2018, 09:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Tak ada polisi bukan lagi berarti bisa seenaknya melanggar lalu lintas. Ada rekaman CCTV. Pelanggar kena tilang elektronik.

Polisi punya bukti kuat. Pelanggar sulit mengelak. Tidak perlu lagi saling ngotot antara polisi dengan pelanggar. Efisien.

CCTV bisa membidik objek hingga jarak 10 meter selama 24 jam. Hasilnya langsung terpantau di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

Sistem ini diharapkan mendorong kesadaran pengemudi untuk tertib dan patuh. Seperti apa mekanismenya dan berapa pengendara yang sudah kena tilang elektronik? Simak dalam Infografis berikut ini:

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6