Sukses

Wiranto Minta UU Penyiaran Segera Direvisi karena Usang

Menurut Wiranto, jika UU Penyiaran tidak segera direvisi maka tidak ada gunanya regulasi tersebut

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto menilai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian. Dia menyarankan agar UU Penyiaran segera direvisi dengan menyesuaikan kemajuan teknologi dan perubahan sosial di masyarakat.

"UU kan harus selalu menyesuaikan dengan kondisi terkini," kata Wiranto dalam seminar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Jakarta Pusat, Senin 26 November 2018.

Menurut Wiranto, jika UU Penyiaran tidak segera direvisi maka tidak ada gunanya regulasi tersebut. Dampaknya, persatuan dan kesatuan masyarakat akan terganggu karena tidak ada aturan yang komperhensif.

Untuk itu, mantan Pangab ini meminta DPR segera draf revisi UU Penyiaran.

"Saya mendorong teman-teman DPR agar memerhatikan masalah ini agar segera bisa menyusun atau mensiarkan, mengesahkan UU yang baru," ujar Wiranto.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengawasan Polhukam

Dalam UU Penyiaran hasil revisi, kata Wiranto, akan diatur pula soal pengawasan khusus dari Kementerian Polhukam.

"Itu nanti dijabarkan dalam UU yang baru, direvisi yang baru tadi. Karena nanti suatu saat televisi analog itu akan habis kembali ke televisi baru digital," tandas Wiranto.

 

Reporter: Renald Ghiffari

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.