Sukses

Suap Jual Beli Jabatan, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Cirebon

Selain Bupati Cirebon Sunjaya, penyidik KPK juga memperpanjang penahanan penyuap, yakni Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Cirebon Gatot Rachmanto.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.

Selain Sunjaya, penyidik KPK juga memperpanjang penahanan penyuap, yakni Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Cirebon Gatot Rachmanto

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai sejak tanggal 14 November 2018 sampai dengan 23 Desember 2018 untuk dua tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (13/11/2018).

Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Sunjaya diduga menerima suap terkait jual beli jabatan senilai Rp 100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto. Uang diberikan agar Sunjaya melantik Gatot dalam jabatan tersebut.

Sedangkan dugaan penerimaan gratifikasi, Bupati Cirebon Sunjaya diduga menerima uang total senilai Rp 6,4 miliar. Uang tersebut disimpan dalam rekening atas nama orang lain yang dikuasai oleh Sunjaya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyitaan

KPK kembali menyita satu unit kendaraan roda empat dari kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Mobil jenis Honda Jazz itu didapat dari hasil penggeledahan di enam lokasi di Cirebon.

Lokasi yang digeledah tim penyidik KPK di antaranya yakni, Kantor Dinas PUPR, Rumah Kepala Dinas PUPR, rumah Kepala Bidang Bintek, dan rumah saksi lain di Kabupaten Cirebon.

"Dari lokasi penggeledahan disita sejumlah dokumen proyek dan dokumen kepegawaian serta 1 unit mobil Honda Jazz," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa 30 Oktober 2018.

Sebelumnya, pada Minggu 28 Oktober 2018, tim penyidik juga menyita 3 mobil dan uang senilai ratusan juta rupiah. Penyitaan dilakukan dari rumah dinas Bupati Sunjaya Purwadisastra, rumah mertua dan rumah anak Sunjaya. 3 unit mobil tersebut jenis Honda HRV, Mitsubishi Pajero, dan Honda Jazz.

KPK juga menyita sejumlah berkas yang berkaitan dengan promosi jabatan pada awal Oktober 2018. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.