Sukses

KPK: Sebagian Eks Anggota DPRD Kota Malang Bantah Terima Suap

Meski mereka telah berstatus sebagai tersangka yang mengindikasikan KPK memiliki bukti keterlibatan para mantan wakil rakyat ini.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, sebagian eks anggota DPRD Kota Malang tidak mengakui soal dugaan penerimaan suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Meski mereka telah berstatus sebagai tersangka yang mengindikasikan KPK memiliki bukti keterlibatan para mantan wakil rakyat ini.

Untuk mendalami kasus suap itu, KPK pada Kamis 13 September 2018, memeriksa empat mantan anggota DPRD Malang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Penyidik masih terus mendalami terkait penerimaan uang oleh para tersangka. Sebagian tersangka telah mengakui, sebagian lainnya masih tidak mengakui penerimaan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Jumat (14/9/2018).

Empat mantan anggota DPRD Malang yang diperiksa itu masing-masing Afdhal Fauza, Een Ambarsari, Arief Hermanto, dan Mulyanto.

Sebelumnya, 22 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin 3 September 2018 terkait kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan penetapan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Juga Terima Gratifikasi

Sebelumnya, KPK juga telah memproses sebanyak 21 tersangka.

Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 M Arief Wicaksono (MAW) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono (JES).

Pada tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton (MA) dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

KPK menduga 41 mantan anggota DPRD Malang itu menerima total Rp 700 juta untuk kasus suap dan Rp 5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.