Sukses

KPK Dalami Peran Anggota DPR Aziz Syamsuddin Terkait Dugaan Suap Aggaran

Selain menelisik soal penyusunan anggaran, penyidik KPK juga menelisik Aziz Syamsuddin soal aliran suap yang diduga tak hanya diterima oleh para tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik peran Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Aziz Syamsuddin, dalam proses penyusunan anggaran dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN perubahan tahun anggaran 2018 yang berujung suap.

"Saksi (Aziz Syamsuddin) diperiksa sebagai anggota DPR. Didalami tentang pengetahuan dan peran yang bersangkutan dalam proses penyusunan anggaran," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018).

Selain menelisik soal penyusunan anggaran, penyidik KPK juga menelisik politisi Partai Golkar itu soal aliran suap yang diduga tak hanya diterima oleh para tersangka.

"Kami klarifikasi juga pengetahuan yang bersangkutan tentang dugaan aliran dana terkait kasus ini," kata Febri.

Aziz yang rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono, mengaku tak pernah membahas ataupun menyusun anggaran dana perimbangan keuangan daerah.

"APBN perubahan 2018 tidak pernah diusulkan oleh pemerintah, sehingga tidak pernah dibahas di Badan Anggaran," kata Aziz usai pemeriksaan.

Aziz menampik mengetahui adanya aliran suap dari kasus tersebut. Termasuk soal dugaan adanya bagi-bagi fee dalam kasus itu.

"Tidak. Tidak. Aliran dana, enggak ada aliran dana. Silakan ditanyakan ke penyidik ya," kata Aziz Syamsuddin.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Telusuri Keterlibatan Pihak Lain

KPK sendiri tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sebelumnya penyidik sempat menyita uang Rp 1,4 miliar dan mobil Toyota Camry.

Penyidik menemukan uang Rp 1,4 miliar saat menggeledah kediaman Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.

Selain kediaman pengurus PPP, ada dua lokasi lain yang digeledah KPK. Yakni rumah dinas anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN dan salah satu apartemen di Kalibata City, yang diduga dihuni oleh tenaga ahli politikus PAN tersebut.

Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah. Satu mobil Toyota Camry ikut disita dari rumah dinas anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN tersebut.

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono, mantan PNS Kemenkeu Yaya Purnomo, serta dua pihak swasta yakni Ahmad Ghiast dan Eka Kamaludin.

Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Terkuaknya kasus ini merupakan kerja sama KPK dengan bantuan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.