DPRD DKI Minta Pemprov Hati-Hati Gunakan Dana Hibah: Harus Beri Feedback ke Masyarakat

Jangan sampai anggaran yang besar itu digunakan untuk hal yang sia-sia, tanpa memberikan feedback terhadap masyarakat

Diterbitkan 13 November 2025, 04:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Dana hibah APBD DKI 2026 harus bermanfaat bagi masyarakat, bukan sia-sia.
  • Dana hibah harus memberikan manfaat konkret, seperti pengamanan oleh TNI/Polri.
  • Penerima dana hibah lain harus memberi manfaat, bukan hanya kegiatan seremonial.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji, menekankan, dana hibah dalam APBD DKI 2026 harus benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. 

"Jangan sampai anggaran yang besar itu digunakan untuk hal yang sia-sia, tanpa memberikan feedback terhadap masyarakat. Sebagai anggota Komisi A, kita tidak ingin Komisi A hanya dicap sebagai tukang stempel," kata anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji, Rabu (12/11/2025).

Ongen juga menyoroti efisiensi yang dilakukan pemerintah pusat pada dana Transfer Ke Daerah (TKD) atau Dana Bagi Hasil (DBH) yang mencapai Rp 15 triliun. Ia menekankan, seluruh pemangku jabatan harus bijak menyikapi kondisi ini.

"Pada prinsipnya, dana hibah itu bertujuan untuk memberikan manfaat. Misalkan, dana hibah yang diberikan pada TNI dan Polri. Dana hibah yang diberikan pada TNI dan Polri memberikan manfaat dalam hal pengamanan wilayah Jakarta secara menyeluruh," ujar politisi NasDem tersebut.

 

Manfaat Konkret

Tak hanya itu, dana hibah untuk Kejaksaan, menurut Ongen, juga punya manfaat konkret, yakni dalam advokasi dan pengamanan aset-aset milik Pemprov DKI Jakarta.

“Kejaksaan memberikan manfaat dalam hal mengamankan aset-aset pemprov DKI. Karenanya, penerima dana hibah yang lain pun harus memiliki manfaat untuk masyarakat. Jangan lagi, dana hibah yang diberikan hanya untuk kegiatan seremonial saja," ucap dia.

Ongen juga menyoroti dana hibah Kesbangpol DKI Jakarta. Dia menekankan pentingnya pendalaman terkait manfaat yang bisa dirasakan masyarakat.

“Jika tidak memberikan manfaat pada masyarakat. Maka hal itu bisa masuk dalam kategori temuan," tandasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6