Sukses

Dirjen Pas Tuding KPK Eksklusif Tempatkan Napi Korupsi di Sukamiskin

Menurut dia, pihaknya sudah pernah mengirimkan surat kepada KPK agar tidak hanya menempatkan narapidana korupsi di satu lokasi.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen Pas Kemenkumhan) Sri Puguh Budi Utami tak mau disalahkan sendiri atas terbongkarnya suap fasilitas mewah dan perizinan di Lapas Sukamiskin.

Menurut dia, pihaknya sudah pernah mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak hanya menempatkan narapidana korupsi di satu lokasi.

"Beberapa waktu lalu sebenarnya kami juga sudah bersurat kepada KPK terkait penempatan napi koruptor dalam satu Lapas seperti di Sukamiskin. Surat kami sudah kami kirimkan kepada KPK supaya tidak ada ekslusifisme," ujar Sri Utami dalam jumpa pers di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).

Menurut dia, pihak Ditjen Pas Kemenkumham sudah menunjuk beberapa Lapas selain Sukamiskin untuk menempatkan napi korupsi. Dia mengatakan, pihaknya memiliki 528 Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) yang tersebar di Tanah Air.

Menurut Sri Utami, hal tersebut merupakan salah satu upaya pihaknya mengurangi adanya tindakan kotor dari oknum di pemasyarakatan.

"Beberapa Lapas sudah kami tunjuk. Sejatinya dengan penempatan (napi korupsi) yang mungkin tersebar ini mengurangi tingkat tekanan yang dialami seperti yang dialami di Sukamiskin," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Fasilitas Mewah

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik suap yang terjadi di Lapas Sukamiskin terkait izin maupun fasilitas mewah untuk para narapidana korupsi.

KPK menemukan kamar-kamar mewah bagi narapidana kasus korupsi. Selain itu, KPK juga menemukan adanya sel yang penghuninya sedang tidak berada di dalam Lapas, yakni Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana.

Atas kejadian tersebut, KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka. Selain Wahid, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Wahid bernama Hendri Saputra, dan dua narapidana yang diduga sebagai penyuap, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andre.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.