Sukses

KPK Tetapkan Kalapas Sukamiskin dan Suami Inneke Tersangka Suap

Wahid diduga menerima suap berupa uang dan dua mobil jenis Mitsubishi Fortuner dan Mitsubishi Triton Exceed.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka kasus dugaan pemberian fasilitas, perizinan dan lainnya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Selain Wahid Husen, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya, yakni orang kepercayaan Wahid Husen bernama Hendry Saputra, Fahmi Darmawansyah selaku napi korupsi, dan Andri yang merupakan napi umum sekaligus napi pendamping untuk Fahmi.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta mengamankan empat orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).

Dalam kasus ini, Wahid diduga menerima suap berupa uang dan dua mobil jenis Mitsubishi Fortuner dan Mitsubishi Triton Exceed yang kini sudah diamankan pihak KPK. Suap diberikan Fahmi terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati Fahmi dan kemudahan bagi Fahmi untuk keluar masuk tahanan di Lapas Sukamiskin.

"Dalam operasi ini tim mengamankan uang total Rp 279.920.000 dan USD 1.400, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pengiriman mobil," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Wahid Husen dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Fahmi Darmawansyah dan Andri disangkakan melanggar pasal S ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.