Sukses

Eks Napi Korupsi Ini Akan Laporkan Komisioner KPU ke Polri

Pelaporan ini terkait dengan larangan eks napi korupsi nyaleg pada Pemilu 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Eks napi korupsi, Patrice Rio Capella, akan melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mabes Polri. Pelaporan ini terkait dengan larangan eks napi korupsi mencalonkan diri pada Pemilu 2019.

"Saya akan melaporkan komisioner KPU ke Mabes Polri dalam waktu dekat. Ini atas nama pribadi, saya sendiri yang melaporkan," ujar Patrice Rio ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Menurut dia, komisioner KPU sudah melanggar Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur jika, "Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan."

PKPU, lanjut dia, merupakan bukti KPU memaksakan kehendak. KPU melarang partai politik mengikutsertakan eks napi korupsi dalam Pileg 2019.

"Yang saya lawan adalah kesewenang-wenangan KPU dengan menggunakan kekuasaannya memaksakan kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Dia kan melarang parpol mengikutsertakan eks napi tindak pidana korupsi dalam Pileg 2019," Rio menjelaskan.

Dia mengatakan KPU tidak menjelaskan alasan pencabutan hak asasi untuk dipilih seorang eks napi korupsi. Dia mengaku sudah menanyakan beberapa kali ke komisioner KPU tentang hal ini. Namun, mereka tidak bisa menjelaskannya.

"Apa alasannya, sehingga KPU menghilangkan hak asasi kami? Kalau kami dianggap salah, kami sudah menjalani hukuman. KPU tidak bisa membuktikan pula jika mantan narapidana tipikor diikutkan, maka akan membuat proses pemilu tidak kredibel. Atau jika eks napi korupsi tidak diikutikan membuat pemilu kali ini betul-betul berkualitas. Kalau ada survei yang menunjukkan hal itu, silakan," kata Rio.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gugatan ke MA

Sebelumnya, empat eks napi korupsi mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Aturan itu mengatur soal larangan eks napi korupsi nyaleg.

Keempat orang tersebut adalah Sarjan Tahir, bakal calon legislatif DPR RI dari Sumatera Selatan; Darmawati Dareho bakal calon legislatif DPRD Manado Sulawesi Utara; Al Amin Nur Nasution, bakal caleg dari Provinsi Jambi; dan Patrice Rio Capella, politikus Nasdem.

Rio menjelaskan gugatan itu diajukan bersama-sama ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin 9 Juli 2018.

"Kalau beliau tiga itu memang maju caleg. Yang tidak maju caleg hanya saya. Saya tidak niat maju, tapi saya melawan kesewang-wenangan KPU yang melanggar konstitusi, melanggar hak orang serta menghilangkan hak asasi seseorang untuk memilih dan dipilih," ujar Rio ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (10/7/2018).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.