Sukses

Ini Peran 4 Tersangka Insiden Kapal Tenggelam di Danau Toba

Kepolisian menetapkan empat tersangka terkait kapal tenggelam di Danau Toba.

Liputan6.com, Medan - Kepolisian menetapkan empat tersangka terkait kapal tenggelam di Danau Toba. Kapal Motor Sinar Bangun tenggelam saat berlayar dari Pelabuhan Simanindo, Samosir, tujuan Pelabuhan Tigaras, Simalungun, Senin, 18 Juni 2018.

Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, keempat tersangka antara lain nakhoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala. Juga regulator yang merupakan pegawai honor Dishub Samosir yang juga Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.

Kemudian Kepala Pos Pelabuhan Simanindo yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Perhubungan Kabupatan Samosir, Golpa F Putra, dan Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP), Rihad Sitanggang.

"Modusnya, para tersangka mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi tonase saat melayarkan kapal. Idealnya, jumlah penumpang 45 orang, sesuai surat kelengkapan pengangkutan," kata Paulus di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Senin (25/6/2018).

Nakhoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun ditetapkan sebagai tersangka karena dengan sengaja membiarkan kapal tersebut berlayar dalam keadaan melebihi muatan. Padahal, nakhoda sudah mengetahui kapal yang tenggelam di Danau Toba tersebut dalam keadaan melebihi muatan, tapi tetap berlayar.

"BMKG juga telah menyampaikan informasi tentang cuaca buruk yang terjadi. Faktanya tetap juga tidak dituruti nakhoda," ucap Paulus.

Dia menyebut, terkait insiden kapal tenggelam di Danau Toba, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Untuk barang bukti yang diamankan berupa 45 blok karcis retribusi masuk Pelabuhan senilai Rp 500 yang telah digunakan, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga (roda dua senilai Rp 500 yang telah digunakan).

"Barang bukti lain yang juga kita amankan fotokopi dokumen kelengkapan kapal KM Sinar Bangun IV Nomor 117," kata Paulus.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 302 dan atau 303 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 359 KUHP. Ancaman pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar, Jo pasal 359 KUHP, penjara paling lama 5 tahun.

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di liputan6.com.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi

Hasil penyelidikan polisi, pada pukul 17.00 WIB di hari kejadian, nakhoda kapal Poltak Soritua Sagala bersama tiga orang ABK berangkat dari Pelabuhan Simanindo menuju Pelabuhan Tigaras dengan membawa penumpang yang diperkirakan lebih dari 150 orang dan sepeda motor lebih dari 70 unit.

Setelah berlayar beberapa menit, tepatnya pada pukul 17.30 WIB, kapal terasa ada benturan dan langsung mati mesin, sehingga kapal berhenti dan terbalik ke arah sebelah kanan dengan posisi telungkup dan sempat terapung kurang lebih selama 5 menit.

Pada pukul 17.35 WIB, kapal tenggelam secara keseluruhan, sedangkan para penumpang berenang berusaha menyelamatkan diri menunggu datangnya pertolongan. Di saat itu ada sebuah kapal feri lewat dan memberikan pertolongan.

"Dari 199 data korban KM Sinar Bangun yang telah terdata oleh petugas kepolisian, 125 data antemortem sudah terdata, sementara 74 orang penumpang lainnya masih dalam proses pelengkap data," terang Paulus.

Kapolda Sumut juga mengatakan, awalnya petugas menerima 280 orang kehilangan. Namun, setelah petugas mengecek ulang dari laporan tersebut, maka jumlahnya menjadi 199 laporan. Dari 280 laporan, ada data yang duplikasi.

"Setelah diklarifikasi ulang oleh petugas, data tersebut berjumlah 199 orang.

Data yang dihimpun tersebut, sebagian pihak keluarga telah menyerahkan data-data kerabatnya yang hilang. Ada yang menyerahkan biodata, ijazah, kartu keluarga, foto, serta memberitahukan ciri-cirinya.

Sementara dari data yang lainnya masih terus dilakukan pencarian oleh petugas. Hingga hari kedelapan pencarian, petugas di lapangan terus berupaya untuk mengumpulkan data-data dengan menjemput bola ke alamat yang mereka terima laporannya.

Kapolda juga memerintahkan jajarannya untuk mencari data-data para korban, agar ada kepastian dari para korban guna mendapatkan haknya. Paulus juga mengimbau kepada semua pihak yang memiliki data mengenai para korban untuk secepatnya menyerahkan kepada tim DVI Polri.

"Misalnya seperti foto-foto dari para korban untuk diberitahu kepada petugas agar didata secepatnya," Paulus menandaskan.

KM Sinar Bangun tenggelam di Danau Toba akibat kelebihan muatan. Dari jumlahbkorban yang disebutkan, hingga saat ini baru 21 yang dievakuasi, 18 selamat dan 3 meninggal dunia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.