Sukses

Beda Pendapat Pimpinan DPR soal Pengajuan Angket Pj Gubernur Jabar

Bamsoet menilai tidak ada pelanggaran dari pelantikan Sekretaris Utama Lemhanas itu. Tambahnya, pelantikan ini juga adalah domain pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan pengajuan hak angket DPR terhadap pelantikan Komjen Mochamad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat tidak bisa sembarangan. Kata dia, pembentukan panitia angket harus memenuhi unsur dugaan penyimpangan.

"Jadi, memang tidak sembarangan Dewan menggunakan hak istimewanya itu. Dewan boleh menggunakan hak angket, namun harus memenuhi unsur adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan oleh pemerintah," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/6/2018).

Politikus Partai Golkar ini menilai tidak ada pelanggaran dari pelantikan Sekretaris Utama Lemhanas itu. Tambahnya, pelantikan ini juga adalah domain pemerintah, sehingga tak perlu ada angket DPR.

"Aturan mengenai hak angket DPR sebagaimana dimuat dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Sesuai Pasal 79 ayat 3, hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," papar Bamsoet.

"Menurut pandangan saya pribadi, kebijakan pengangkatan Komjen Pol Iriawan itu, selain memang menjadi domain pemerintah juga tidak ada aturan atau UU yang dilanggar," tegas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Melanggar 3 Undang-Undang

Berbeda dengan Bamsoet, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Agus Hermanto mengatakan setuju dengan pengajuan angket terhadap pelantikan Komjen Iriawan. Dia melihat setidaknya ada tiga undang-undang yang dilanggar, di antaranya Undang-Undang ASN, Pilkada dan Kepolisian.

"Itu kan Pak Bamsoet, mohon diklarifikasinya kepada Pak Bamsoet. Kita tentunya berbeda pendapat, semua anggota dewan juga mempunyai pendapat yang berbeda," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/6/2018).

"UU ketiga yang dilanggar adalah UU ASN, aparatur sipil negara disampaikan bahwa sama juga dengan TNI-Polri bahwa harus betul-betul netral tapi disini diyakinkan TNI maupun Polri bisa menjadi pejabat sipil namun harus mengundurkan diri terlebih dahulu," jelas dia.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.