Sukses

Alasan 5 Jenderal Diterjunkan Polri di Pilkada Sulawesi Selatan

Surat penugasan bagi lima jenderal diteken Wakapolri Komjen Syafruddin.

Liputan6.com, Jakarta - Polri menerjunkan lima orang jenderal untuk mengamankan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sulawesi Selatan. Perintah tersebut dikeluarkan langsung oleh Wakapolri Komjen Syafruddin pada Senin 11 Juni 2018.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan alasan penugasan khusus lima jenderal tersebut. Menurut dia, Sulsel perlu perhatian khusus karena termasuk salah satu daerah rawan pada Pilkada 2018.

"Ada beberapa daerah perlu tim asistensi, di antaranya Sulsel," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/6/2018).

Setyo menuturkan, penerjunan tim khusus tidak hanya dilakukan di Sulsel, tapi juga di sejumlah daerah yang dianggap rawan.

"Ada beberapa yang sudah dipetakan dari awal dan sudah koordinasi dengan kementerian, lembaga terkait, maupun KPU, di antaranya Sumut, Sulsel, Kalbar," katanya.

Hanya saja jenderal bintang dua itu tak mengungkapkan tim khusus yang diterjunkan di daerah lain. "(Daerah lain) ada juga, tapi yang suratnya beredar cuma satu," ucap Setyo.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penugasan 5 Jenderal

Sebelumnya, surat penugasan lima jenderal khusus mengawal Pilkada Sulsel beredar di kalangan jurnalis. Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor: Sprin/1503/VI/PAM.2.4/2018.

Dalam dokumen tersebut, lima orang perwira tinggi yang diperintahkan yakni Wakil Irwasum Polri Irjen Agung Sabar Santoso, Wakabareskrim Polri Irjen Antam Novambar, Wadankor Brimob Polri Brigjen Abdul Rakhman Baso, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Fadhil Imran dan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Teddy Minahasa.

Di samping menjalankan tugas dan jabatan sehari-hari, mereka juga diperintahkan melaksanakan tugas sebagai tim dalam mengambil langkah-langkah khusus dan penegakan hukum sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku terhadap kasus-kasus yang berhubungan dengan Pilkada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan kasus-kasus lain yang berkaitan dengan rasa keadilan masyarakat.

Tim yang diperintahkan sudah bisa menjalankan tugasnya terhitung sejak surat perintah tersebut keluar, yakni Senin 11 Juni 2018.

Kemudian, mereka diharapkan dapat melakukan koordinasi dan kerja sama sebaik-baiknya dengan Polda Sulawesi Selatan. Sekaligus diminta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kapolri/Wakapolri/Irwasum Polri.

Saksikan video pilihan di bawah ini

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.