Sukses

Hakim Tak Hadir, Sidang Fachri Albar dan Tio Pakusadewo Ditunda

Majelis hakim baik sidang Fachri Albar maupun Tio Pakusadewo sama-sama diketuai hakim Asiadi Sembiring.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Fachri Albar dan Tio Pakusadewo, yang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda hingga dua pekan. Hal ini karena kakak dari Hakim Ketua Asiadi Sembiring meninggal dunia.

Majelis hakim baik sidang Fachri Albar maupun Tio Pakusadewo sama-sama diketuai hakim Asiadi Sembiring. Sidang Fachri sedianya digelar pukul 13.00 WIB, sedangkan sidang Tio digelar pukul 14.00 WIB.

"Sesuai kitab hukum pidana, pleidoi tidak dapat dilangsungkan tanpa hakim ketua majelis. Karena ketua majelis hari ini berhalangan, ada kakaknya meninggal. Maka sidang ditunda, Demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup," ujar hakim anggota Alrandi Triyogo dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).

Sebelumnya, jaksa menuntut Fahri Albar hukuman penjara selama 9 bulan. Jaksa menilai, Fachri terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Menjatuhkan pidana kepada Fachri Albar alias Ai dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak menjalani sisa yang dijatuhkan, namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," ucap Jaksa Nasruddin di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 5 Juni 2018.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tuntutan bagi Tio Pakusadewo

Sedangkan untuk Tio Pakusadewo, Jaksa Penuntut Umum menuntut artis senior tersebut dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Jaksa menilai Tio secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setiono Harjo dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara," ujar Jaksa Yaman di PN Jakarta Selatan, Senin 4 Juni 2018.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.