Sukses

Akhir Drama Kasus Chat Seks Rizieq Shihab

Kapitra meminta polisi segera mengumumkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) kasus pornografi dan chat seks yang menjerat Rizieq Shihab.

Liputan6.com, Jakarta - Meski tak berada di Tanah Air, nama Rizieq Shihab tak langsung tenggelam begitu saja. Nama pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu masih sering disebut. Bahkan sejumlah orang mencarinya hingga ke tempat "perantauannya" saat ini.

Setelah diperbincangkan soal pertemuannya dengan sejumlah tokoh politik di Tanah Suci Mekah, Rizieq Shihab kembali menjadi buah bibir. Kali ini terkait kasus chat seks dan pornografi yang menjeratnya.

Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif mengklaim, kasus dugaan chat seks Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya sudah dihentikan (SP3). Informasi ini, kata dia, didengar saat berada di Arab Saudi.

"Ya (SP3). Yang saya dengar kemarin bisik-bisik di 'istana Mekah' seperti itu," kata Slamet ketika dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Dia menjelaskan, kasus tersebut dihentikan lantaran tidak memenuhi unsur tindak pidana.

"Tidak memenuhi unsur yang cukup. Bisa tanyakan ke Karopenmas Mabes Polri Brigjen M Iqbal," papar Slamet.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Rizieq Shihab, Kapitra Ampera pun mengaku kasus chat pornografi itu sudah dihentikan.

"Saya pikir sudah. Saya dengar selintas sudah. Lebih lanjut tanya ke polisi," ungkap Kapitra.

Kapitra pun meminta agar polisi segera mengumumkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) kasus pornografi dan chat seks tersebut.

"Polisi harus umumkan SP3 kasus chat HRS," ucap Kapitra melalui pesan singkat.

Benarkah kasus chat seks yang melibatkan Rizieq Shihab dengan Firza Husein ini sudah dihentikan?

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sinyal dari Polri

Wakapolri Komjen Syafruddin saat ditemui usai apel gelar pasukan di Monas, Jakarta Pusat mengaku belum tahu menahu soal kabar SP3 kasus chat seks Rizieq Shihab.

"Untuk yang di Bandung (SP3 dugaan penghinaan Pancasila) saya tahu. Tapi yang ini saya belum tahu," katanya.

Di lokasi yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto tidak bersedia mengomentari kabar tersebut.

"Itu biar Pak Kadiv (Humas) saja yang jelasin," ucapnya.

Tapi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto juga mengaku belum mendapat kabar perihal SP3 kasus chat Rizieq. Info terakhir yang ia terima, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

"Saya belum tahu. Nanti Polda Metro itu. Nanti tanya Pak Kabareskrim, saya nggak tahu. Ya info terakhirnya masih yang dulu-dulu. Saya nggak tahu proses penyidikan sampai di mana," ucap Setyo.

Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono juga mengaku belum mendapatkan informasi perihal penghentian kasus dugaan chat seks itu.

"Saya sampai sekarang belum dapat informasi yang pasti dari penyidik, nanti saya akan cek dahulu seperti apa kasusnya. Dan saudara dapat informasi dari mana?" ujar Argo, Rabu (6/6/2018).

Meski sejumlah petinggi Polri mengaku belum tahu, namun sinyal bahwa kasus dugaan chat seks yang melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein akan dihentikan, tertangkap dari pernyataan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal.

"Tentang SP3 (Rizieq Shihab), itu suatu kemungkinan. Bisa jadi di SP3 (dihentikan)," ujar Iqbal di Wisma Bhayangkari, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).

Namun, Iqbal enggan berbicara lebih jauh soal kemungkinan penghentian kasus tersebut. Iqbal juga tak menjawab saat disinggung apakah SP3 sudah dikeluarkan atau baru direncanakan.

Jenderal bintang satu itu hanya menuturkan bahwa penyidik masih mencari pengunggahnya. Sejauh ini, polisi belum memeriksa pengunggah konten pornografi dan chat seks yang sempat viral di awal 2017 lalu.

"Menanggapi isu (SP3), sepengetahuan saya penyidik masih harus memeriksa pengunggah chat tersebut. Masih ada effort untuk melakukan pemeriksaan," kata Iqbal.

Namun, dia tak menampik adanya potensi kasus yang sempat viral itu dihentikan. "Masih ada upaya-upaya mencari saksi. Tapi SP3 (Rizieq Shihab) itu suatu kemungkinan," ucap Iqbal.

 

3 dari 3 halaman

Desakan Pengacara Rizieq Shihab

Jika benar kasus chat seks ini dihentikan, maka ini adalah kasus kedua Rizieq Shihab yang di SP3 oleh Polri.

Sebelumnya Polri telah menghentikan kasus penodaan Pancasila yang membelit Rizieq Shihab.

Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana, pada awal Mei lalu mengungkapkan, kasus dugaan penodaan terhadap Pancasila sudah SP3 awal 2018.

"Iya betul (sudah SP3). Saya lupa mungkin kalau enggak Febuari atau Maret 2018," ujar Umar.

Menurut pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro, kasus kliennya disetop lantaran tidak cukup bukti.

Menyusul dihentikannya kasus penodaan Pancasila, pengacara dan orang-orang dekat Rizieq Shihab juga mendesak Polri untuk menghentikan kasus chat seks.

Anggota Dewan Penasihat Persaudaraan Alumni (PA) 212 Eggi Sudjana menilai, dalam kasus dugaan chat seks, tidak ditemukan unsur pidana yang bisa menyeret pentolan FPI itu ke meja pengadilan.

Eggi mengatakan, bukti yang dipakai untuk menyeret Rizieq Shihab tidak kuat.

"Kalau dari segi ilmu hukum, logika berikutnya mestinya SP3 juga. Karena kan kekuatan dari SP3 atau dengan kata lain SP3 itu bisa lahir, bisa terbit karena tidak ditemukan cukup bukti," kata Eggi saat dihubungi Merdeka.com, Jakarta, Jumat 4 Mei 2018.

Rizieq Shihab sendiri diketahui tidak hanya terjerat kasus dugaan penghinaan Pancasila dan chat seks. Dia juga menghadapi beberapa kasus hukum seperti kasus logo palu arit di uang BI, penodaan agama, dan beberapa perkara lain.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.