Sukses

Pendaftaran Komisioner LPSK Diperpanjang hingga 4 Juli 2018

Dia mengajak masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai komisioner LPSK dengan mengunduh persyaratannya di www.lpsk.go.id.

Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berakhir pada 4 Juni 2018. Namun, lantaran banyaknya permintaan dari berbagai pihak, akhirnya pendaftaran diperpanjang hingga 4 Juli 2018.

Masa kerja Komisioner LPSK saat ini akan berakhir pada Oktober 2018.

"Panitia seleksi memperpanjang masa pendaftaran sampai dengan 4 Juli 2018, mengingat adanya liburan panjang Hari Raya Idul Fitri," ucap Ketua Panitia Seleksi Harkristuti Harkrisnowo dalam keterangannya, Selasa (5/6/2018).

Dia mengajak masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai komisioner LPSK dengan mengunduh persyaratannya di www.lpsk.go.id.

Selain itu, ucapnya, para calon dipersilakan mengirimkan berkas ke alamat LPSK Jalan Raya Bogor km 24 No. 47-49, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, 13750. Berkas elektronik dapat dikirimkan terlebih dahulu melalui email ke pansel2018@lpsk.go.id.

"LPSK sangat memerlukan pimpinan yang berkualitas, memiliki integritas, komitmen, dan independensi untuk memberikan pelayanan, pemberian perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana," ungkap Harkristuti.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diserahkan ke Presiden

Adapun nantinya, Panitia Seleksi akan memilih 21 Calon Pimpinan LPSK untuk diserahkan Presiden. Baru kemudian dipilih oleh DPR RI.

"Presiden kemudian akan memilih dan memberikan 14 nama kepada DPR. Selanjutnya DPR akan memilih tujuh di antara 14 nama tersebut," pungkas Harkristuti.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.