Pendaftaran Komisioner LPSK Diperpanjang hingga 4 Juli 2018

Dia mengajak masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai komisioner LPSK dengan mengunduh persyaratannya di www.lpsk.go.id.

Diterbitkan 05 Juni 2018, 08:43 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berakhir pada 4 Juni 2018. Namun, lantaran banyaknya permintaan dari berbagai pihak, akhirnya pendaftaran diperpanjang hingga 4 Juli 2018.

Masa kerja Komisioner LPSK saat ini akan berakhir pada Oktober 2018.

"Panitia seleksi memperpanjang masa pendaftaran sampai dengan 4 Juli 2018, mengingat adanya liburan panjang Hari Raya Idul Fitri," ucap Ketua Panitia Seleksi Harkristuti Harkrisnowo dalam keterangannya, Selasa (5/6/2018).

Dia mengajak masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai komisioner LPSK dengan mengunduh persyaratannya di www.lpsk.go.id.

Selain itu, ucapnya, para calon dipersilakan mengirimkan berkas ke alamat LPSK Jalan Raya Bogor km 24 No. 47-49, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, 13750. Berkas elektronik dapat dikirimkan terlebih dahulu melalui email ke pansel2018@lpsk.go.id.

"LPSK sangat memerlukan pimpinan yang berkualitas, memiliki integritas, komitmen, dan independensi untuk memberikan pelayanan, pemberian perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana," ungkap Harkristuti.

 

 

Diserahkan ke Presiden

Adapun nantinya, Panitia Seleksi akan memilih 21 Calon Pimpinan LPSK untuk diserahkan Presiden. Baru kemudian dipilih oleh DPR RI.

"Presiden kemudian akan memilih dan memberikan 14 nama kepada DPR. Selanjutnya DPR akan memilih tujuh di antara 14 nama tersebut," pungkas Harkristuti.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6