Sukses

Jokowi Lantik Sunarto Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melantik Sunarto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melantik Sunarto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial. Upacara pelantikan dan sumpah jabatan Sunarto dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (23/5/2018).

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua MA dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Sunarto saat mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Jokowi.

Setelah membacakan sumpah, Sunarto kemudian menandatangani berita acara pengambilan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial.

Pengangkatan Sunarto sebagai Wakil Ketua MA ini berdasarkan surat Keputusan Presiden Nomor 96/P/Tahun 2018. Sunarto sebelumnya telah terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial dari hasil pemungutan suara yang berlangsung di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Kamis, 26 April 2018 lalu.

"Berdasarkan rekapitulasi suara, yang memperoleh suara terbanyak adalah Yang Mulia Dr Haji Sunarto dengan jumlah suara 24 sehingga ditetapkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial terpilih," kata Ketua MA RI, Hatta Ali, Kamis, 26 April 2018.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dua Calon

Sunarto dan Andi Samsan Nganro merupakan dua calon yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan putaran pertama. Sunarto memperoleh 13 suara dan Andi Samsan Nganro memperoleh 9 suara.

Sesuai tata tertib Pasal 14 ayat 3, kandidat yang mendapatkan 50 persen suara ditambah 1 suara sah, maka akan langsung ditetapkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial terpilih. Namun jika berdasarkan hasil pemilihan tidak memenuhi 50 persen ditambah 1 suara yang sah, diselenggarakan pemungutan suara putaran kedua yang diikuti dua kandidat dengan suara terbanyak.

Dalam putaran kedua, Sunarto memperoleh 24 suara dan Andi Samsan Nganro sebanyak 21 suara. Total suara sebanyak 46 dan satu suara dinyatakan tidak sah.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.