Sukses

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Terkait Tarian Erotis di Pemkot Batam

Polresta Balerang akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka, terkait tarian erotis di halaman Kantor Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau.

Liputan6.com, Batam - Polresta Balerang akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka, terkait tarian erotis yang digelar di halaman Kantor Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau.

Sementara itu, Walikota Batam Muhammad Rudi meminta jajarannya untuk lebih selektif memberi izin penyelenggaraan acara.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Selasa (17/4/2018), tarian erotis yang digelar di dataran Engku Putri, Kota Batam menuai kecaman. Kegiatan tidak sepantasnya yang digelar di ruang publik itu bahkan tanpa sepengetahuan Pemkot Batam.

"Kita menetapkan lima tersangka. Tiga orang kita kenakan Pasal 34 dan dua lainnya pada Pasal 35 Undang-Undang Pornografi," ujar Kasat Reskrim Polresta Balareng AKP Andri Kurniawan.

Dari kelima tersangka, tiga di antaranya merupakan penari erotis, sementara dua lainnya adalah panitia acara pesta rakyat. Atas perbuatan tersebut, mereka dijerat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

 

Â