Ahmad Ali: Pengacara di Indonesia Menyelamatkan Penjahat

Dengan alasan sakit, para konglomerat bandel berobat ke negara-negara yang tak memiliki perjanjian ekstradisi. Penasihat hukum Indonesia disarankan mencontoh etika advokat Jepang.

Diterbitkan 22 Mei 2002, 21:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Alasan membela konglomerat Sjamsul Nursalim adalah demi membela kebenaran. Sebelum pengadilan memutuskan bersalah, maka mantan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia itu tak bisa dinyatakan bersalah dalam Kasus Penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang diterima BDNI dan merugikan negara Rp 7,28 triliun. &quotKarena itu, Sjamsul harus dibela," ujar Magdir Ismail, pengacara Sjamsul, saat berdialog dengan Rossiana Silalahi di Studio Liputan 6 SCTV, Rabu (22/5) petang. Pengacara Luhut Pangaribuan dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hassanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Profesor Ahmad Ali juga berpartisipasi dalam dialog tersebut.

Magdir mengungkapkan, Kejaksaan Agung mengizinkan Sjamsul menjalani perawatan di Singapura karena ia menderita penyempitan pembuluh darah jantung. Itulah sebabnya, sejak delapan bulan terakhir, bos Group Gajah Tunggal tadi terpaksa menginap di Kamar Victoria 835 Rumah Sakit Raffles Singapura yang bertarif S$ 1.545 (sekitar Rp 8 juta) per malam.

Sebelumnya, pada Juni 2001, Sjamsul berobat ke Jepang [baca: Sjamsul Nursalim Tetap Akan Memenuhi Undangan Kejagung]. Tapi sejak Agustus 2001, dia memilih berobat di Singapura. "Publik bisa melihat surat keterangan dokter mengenai kondisi klien kami," ujar Magdir.

Sosok Magdir memang tengah disorot. Maklum, ia dituding sebagai bagian dari kelompok "pengacara hitam" yang selama ini kerap melindungi kliennya. Istilah pengacara hitam juga ditujukan kepada para penasihat hukum yang tak pandai berargumentasi hukum di pengadilan, namun lihai mendekati hakim dan jaksa untuk memenangkan suatu perkara. Sebutan pengacara hitam juga disandang bagi mereka yang membela barisan konglomerat nakal.

Mengenai kesehatan Sjamsul, Luhut Pangaribuan berpendapat, jaksa pada dasarnya berhak meragukan keterangan dokter. Jaksa juga berwenang mengajukan pemeriksaan kesehatan bandingan terhadap Sjamsul. Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia itu juga menyarankan, sebaiknya Kejagung menyampaikan red notice atau pemberitahuan kepada pemerintah Singapura untuk membantu memulangkan Sjamsul ke Indonesia. "Pemberitahuan itu sekaligus untuk mengetahui Singapura itu baik atau tidak," kata dia.

Menurut Luhut, lembaganya kerap menekankan kepada para pengacara PBHI untuk mengambil jarak terhadap kasus-kasus yang merugikan negara. Hal serupa pernah disampaikan Luhut kepada Dwiyanto Prihartono, anggota PBHI yang menjadi pengacara Bambang Sutrisno, Wakil Komisaris Utama Golden Truly Grup sekaligus Bank Surya, tersangka in absentia Kasus BLBI.

Magdir mengatakan, ada beberapa alasan yang membuat ia membela Sjamsul. Menurut dia, Sjamsul tak bersalah karena sebelumnya ada suatu perjanjian antara pemerintah dan kliennya. Namun, kini pemerintah ingin menggunakan hak publik terhadap kasus tersebut. "Ini yang harus dijelaskan kepada masyarakat," ujar Magdir. Ia mengakui ada perbedaan pendapat antara dia dan sejumlah pengacara lain. Namun, bagi Luhut, Kasus BLBI tak bisa secara sederhana dikategorikan sebagai hukum perjanjian, karena sudah menyangkut wilayah hukum publik.

Pemerintah menilai Sjamsul termasuk satu dari sejumlah debitor nakal. Dia kerap menghindar melunasi utangnya dengan membayar tunai Rp 1 triliun ditambah penyerahan saham 12 perusahaan senilai Rp 27,4 triliun. Taipan asal Lampung ini dinilai tak punya itikad baik, bahkan cenderung ingkar janji. Pemerintah melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional berencana mengajukan Sjamsul ke pengadilan. Sebab, saudagar udang itu hingga kini baru menyetorkan Rp 337 miliar.

Sejak pertengahan April silam, Sjamsul meneken dua surat kuasa kepada lebih dari 20 pengacara yang dipimpin advokat senior Adnan Buyung Nasution. Sedangkan Maqdir adalah pengacara Mantan Direktur Utama PT Bank Bali Rudy Ramli dan Direktur Utama PT Goro Batara Sakti Ricardo Gelael.

Dalam pandangan Ahmad Ali, pengacara hitam adalah sosok penasihat hukum yang menghalalkan segala cara. Kalau perlu melanggar etika kepengacaraan, semisal menyogok saksi untuk memberikan keterangan palsu di persidangan. Bekas staf ahli Jaksa Agung almarhum Baharuddin Lopa ini tak habis pikir dengan fenomena para konglomerat yang beramai-ramai sakit. Lebih hebat lagi, kata ahli bidang hukum acara itu, para pengemplang utang tersebut menjalani perawatan di negara-negara yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

Kepada para pengacara, Ahmad Ali menyarankan mereka mencontoh penasihat hukum di Jepang. Para advokat di Negeri Matahari Terbit itu malah membujuk calon klien yang dituduh terlibat kasus korupsi agar mengaku bersalah dan mengembalikan hasil korupsi. Sebaliknya para pengacara di Indonesia dengan tameng praduga tak bersalah berupaya menyelamatkan penjahat-penjahat kelas kakap. Menurut pengamatan Luhut, fenomena ini tak lebih dari langkah pengacara menikmati situasi.

Sjamsul Nursalim bersama konglomerat perkayuan Prajogo Pangestu dan taipan tekstil Marimutu Sinivasan adalah pengusaha yang penuntutan hukumnya sempat ditunda oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Seperti halnya Sjamsul, Prajogo yang dituding menilap dana reboisasi senilai Rp 331 miliar itu pernah menjalani operasi penyakit empedu di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura [baca: Kejagung Kesulitan Memeriksa Prajogo].

Di kesempatan terpisah, mahasiswa Universitas Bung Karno meminta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia membersihkan diri dari para pengacara hitam. Menurut mereka, beberapa nama yang tercatat sebagai anggota dewan penyantun dan alumnus YLBHI telah melupakan hati nuraninya dengan membela para konglomerat yang menunggak utang dan menyelewengkan dana BLBI. Mereka meminta agar rapat Dewan Penyantun dan Dewan Pengurus YLBHI memecat para pengacara tersebut dari keanggotaan dewan penyantun.(COK)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6