Sukses

KPU Perbolehkan Caleg Pasang Foto Capres-Cawapres Saat Kampanye Pemilu

Aturan ini berbeda pada saat Pilkada. KPU melarang calon kepala daerah untuk memasang atau mencantumkan foto capres dan cawapres ketika kampanye.

Liputan6.com, Jakarta Jelang Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan sejumlah aturan untuk melancarkan jalannya pesta demokrasi 5 tahunan itu. Salah satunya adalah aturan tentang pemasangan foto capres dan cawapres saat kampanye.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menegaskan, KPU membolehkan calon anggota legislatif memasang gambar atau foto capres dan cawapres saat kampanye Pemilu Legislatif 2019 nanti.

Aturan ini berbeda pada saat Pilkada. KPU melarang calon kepala daerah untuk memasang atau mencantumkan foto capres dan cawapres ketika kampanye.

"Nggak dilarang (saat Pileg). Kita membedakan antara Pilkada dan Pemilu 2019," tegas Wahyu, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/4/2018).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Membedakan Pemilu dan Pilkada

Untuk Pilkada, KPU melarang calon kepala daerah mencantumkan foto capres dan cawapres, serta pihak lain yang bukan pengurus parpol

Menurut Wahyu, aturan ini dibuat untuk membedakan antara kebijakan Pemilu 2019 dan Pilkada 2018.

"Saya tadi menyampaikan itu sebagai komparasi Pilkada dan Pemilu," Ucap Wahyu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.