Sukses

KemenPUPR: Insiden Becakayu Bukan Gagal Konstruksi, Tapi Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja terjadi karena sistem jam kerja yang diterapkan. Ia menduga PT Waskita Karya tak memberlakukan jam kerja shift.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Ahli Struktur dan Kontruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Priyo Susilo, mengatakan insiden ambruknya tiang girder Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) terjadi karena kecelakaan kerja.

"Kemarin yang ditemukan di Becakayu itu belum gagal konstruksi, melainkan kecelakaan kerja pada proyek," ucap Priyo melalui sambungan telepon dalam diskusi bertema "Proyek Infrastuktur: Antara Percepatan dan Pertaruhan" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2018).

Priyo mengatakan, kecelakaan kerja terjadi karena sistem jam kerja yang diterapkan kepada para pekerjanya. Ia menduga PT Waskita Karya tak memberlakukan jam kerja shift bagi para pekerjanya. Hal tersebut perlu diperhatikan karena insiden tersebut terjadi saat dinihari.

"Apakah para pihak sudah bekerja dengan baik karena diamati itu kecelakaan kerja jam-jam subuh jam dua sampai jam tiga pagi. Apakah kontraktor menyediakan pekerja tiga shift atau pekerja benar-benar dipekerjakan tiga shift?" tanya Priyo.

Priyo menjelaskan, dalam sebuah proyek terdapat tiga unsur yakni perencanaan, pengawas konstruksi dan kontraktor. Menurutnya, kontraktor proyek harus memiliki beberapa ahli yang dipekerjakan untuk memberlakukan keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja (K3) dalam bekerja.

"Dalam proyek terdapat ada tiga unsur yaitu perencanaan, pengawas konstruksi, dan kontraktor. Kontraktor tidak bekerja sendirian. Tidak mungkin melakukan proyek jika tidak punya K3," kata Priyo.

Supaya tak terjadi kecelakaan proyek serupa Becakayu, Priyo meminta kerja sama pihak BUMN terkait agar dapat mengawasi sistem kerja yang diterapkan bagi pekerja proyek. Ia menghimbau pentingnya shift kerja dalam pengerjaan proyek.

"Pihak BUMN, Bapak, Ibu, tolong didampingi yang kerja di bawah. Jangan dilepas bekerja tiga shift tanpa didampingi. Kontraktor harus menerapkan kerja shift," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Siapkan Sanksi Waskita

Pemerintah sendiri tengah menyiapkan sanksi bagi PT Waskita Karya Tbk (Persero). Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan, Waskita akan mendapatkan sanksi yang lebih besar dari sekadar teguran. Sebab, sebelumnya BUMN tersebut telah mendapatkan sanksi teguran.

"Pasti akan (diberi sanksi). Saya kira akan lebih dari teguran," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Menurut dia, sanksi tersebut akan diberikan oleh Komite Keselamatan Konstruksi yang berada di bawah Kementerian PUPR. Nantinya sanksi tersebut juga akan dilanjutkan ke kementerian dan lembaga terkait berupa rekomendasi terhadap proyek yang bersangkutan.

"Nanti kita dari Komite Keselamatan Kerja. Kami PUPR membawahi Komite Keselamatan Kontruksi akan bersama-sama seperti yang di Soekarno-Hatta, memberikan rekomendasi ke Kemenhub untuk dibongkar dan dibangun ulang karena yang ada tidak runtuh pun desainnya tidak proper. Maka didesain ulang," jelas Basuki Hadimuljono.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.