Sukses

Bea Cukai Batam Serahkan Sabu 1,6 Ton dan 4 Tersangka ke Polri

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga menyatakan, untuk sementara seluruh barang bukti sabu dititipkan di Mapolda Kepri.

Liputan6.com, Batam - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam menyerahkan barang bukti 1,623 ton sabu bersama empat tersangka WNA ke penyidik Subdit IV Narkotika Bareskrim Polri di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (21/2/2018).

"Ini proses formal, penyerahan barang bukti dan tersangka ke Mabes Polri karena penindakan dilakukan bersama-sama Bea Cukai dan Polri," kata Kepala Bea Cukai Batam Susila A Brata di Mapolda Kepulauan Riau (Kepri).

Susila mengatakan, setelah penyerahan barang bukti sabu dan tersangka, maka kasus itu kemudian ditangani Polri.

"Berikutnya penyidikan, kami serahkan kepada Tim penyidik Mabes Polri. Sampai di lapangan penyidikan sepenuhnya dilanjutkan ke Mabes," kata dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga menyatakan, untuk sementara seluruh barang bukti dititipkan di Mapolda Kepri.

"Tersangka diamankan di sini. Barang bukti sementara dititipkan di Polda Kepri, tadi penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Erlangga di Ruang Loby Mapolda Kepri.

Ia mengatakan, barang bukti sabu dan tersangka kemungkinan akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut, namun Erlangga belum memastikan waktunya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengungkapan Sabu

Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1 ton lebih di Batam, Kepulauan Riau. Empat tersangka warga negara Taiwan pun dibekuk.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto menyampaikan, tangkapan pada hari ini, Selasa 20 Februari 2018 sekitar pukul 07.35 WIB pagi itu merupakan hasil investigasi selama kurang lebih hampir dua bulan.

"Kita telusuri, mapping, profiling, penyelidikan lokasi di sekitar Anyer, tempat-tempat pendaratannya dan kemudian juga di lautnya," tutur Eko saat dikonfirmasi, Selasa (20/2/2018).

Menurut Eko, kesepakatan operasi pun dibuat dua minggu lalu, dan berkoordinasi dengan Bea Cukai yang memiliki kapal. Kemudian, hasil diskusi dengan nakhoda akhirnya memutuskan pembagian tim.

"Satgas kita bagi, Metro Jaya dengan Satgas 1 Bareskrim Polri di Anyer. Satgas 2 Bareskrim Polri, AKBP Gembong di Natuna. AKBP Doddy dan Bea Cukai di daerah Selat Philips," jelas dia.

Setelah tiga hari terapung di atas laut, Satgas dipimpin AKBP Gembong bersama Bea Cukai mengamankan satu kapal Taiwan berbendera Singapura pada pagi hari. Tim kemudian tiba siang di Sekupang Batam.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dengan anjing pelacak dan sebagainya, akhirnya kita temukan 1,8 ton sabu," Eko menandaskan.

Tim gabungan menemukan 81 karung berisikan methampetamine. Masing-masing karung memiliki berat 20 kg. "Tersangkanya empat orang warga negara Taiwan," ujar Eko.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.