Sukses

Berkas Rampung, Wali Kota Tegal Siti Masitha Segera Disidang

KPK pun memindahkan penahahan Wali Kota Tegal nonaktif di Lapas Gedung Pane, Semarang dan Lapas Kelas II Bulu Kota Semarang.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Tegal Siti Masitha Soeparno. Dengan demikian, Siti Masitha segera disidangkan.

"Dilakukan pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka atas nama SMS (Siti Masitha Soeparno)," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 22 Desember 2017.

Selain Siti, penyidik melimpahkan berkas perkara Ketua DPD Partai Nasdem Brebes Amir Mirza Hutagalung (AMH). Dia diduga merupakan orang kepercayaan Siti Masitha, yang juga terlibat dalam pusaran kasus ini.

"Jadi dalam waktu maksimal 14 hari ke depan berkas perkara keduanya akan dilimpahkan ke PN Tipikor Semarang," jelas Priharsa.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penahanan Dipindah

Berkaitan dengan dilimpahkannya berkas perkara Siti dan Amir, KPK pun memindahkan penahanan keduanya di Lapas Gedung Pane, Semarang dan Lapas Kelas II Bulu Kota Semarang.

"Dan berkaitan dengan itu maka mulai hari ini utk keduanya dipindahkan tahanannya di tempat yang berbeda utk SMS ditahan di Lapas kelas II Bulu Semarang kemudian u!untuk AMH ditahan di Lapas Gedung Pane Semarang," tutur Priharsa.

3 dari 3 halaman

Tersangka Lain

Selain Siti, dalam kasus ini KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Amir Mirza Hutagalung (AMH) mantan ketua DPD Partai Nasdem kota Brebes, dan Cahyo Supardi (CHY) Wakil Direktur RSUD Kardinah Tegal.

Wali Kota Tegal Siti Masitha dan Amir diduga sebagai penerima suap, sementara Cahyo diduga selaku pemberi suap.

Uang yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut sebesar Rp 300 juta, yakni Rp 200 juta dan Rp 100 dari rekening Amir.

Sebagai penerima Siti Masitha dan Amir disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Cahyo disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pas 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.