Sukses

Kabareskrim Tunggu Kejagung Terkait Berkas Kasus Kondensat

Ari Dono berharap, jaksa bisa segera menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menyatakan, pihaknya masih menunggu Kejaksaan Agung terkait berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara antara PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan BP Migas.

Dia berharap, jaksa bisa segera menyatakan berkas perkara kondensat itu lengkap atau P21.

"Kami tunggu saja, mudah-mudahan sudah dianggap cukup," kata Ari di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).

Berkas perkara kasus itu telah disusun oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dan sudah empat kali dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Namun, berkas itu belum dinyatakan lengkap oleh Kejagung.

Berkas kondensat tersebut, kata Ari, masih diteliti oleh jaksa sejak Selasa 19 Desember 2017 lalu dilimpahkan ke Kejagung.

"Sekarang berkas perkara ada di di kejaksaan masih dalam pemeriksaan," ucap Ari.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mandek 2 Tahun

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara antara PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dan BP Migas mandek di Kejaksaan Agung lebih dari dua tahun. Padahal, berkas perkara yang telah disusun oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah empat kali dilimpahkan. Namun, berkas itu belum dinyatakan lengkap oleh Kejagung.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa 19 Desember 2017, menyatakan penyidik telah menyelesaikan berkas perkara PT TPPI/Kondensat dengan men-splitsing menjadi dua berkas perkara, yaitu berkas perkara dengan tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono serta berkas perkara dengan tersangka Honggo Wendratno. 

Sejak Mei 2015, penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga tersangka atas kasus kondensat ini. Mereka adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.

Tetapi yang sudah ditahan penyidik hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan karena menjalani perawatan pascaoperasi jantung di Singapura.

 

3 dari 3 halaman

Kantongi Kerugian Negara

Seiring berjalannya kasus itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah mengantongi angka kerugian negara atas kasus tersebut.

Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang ketika itu dijabat Kombes Golkar Pangarso membeberkan jumlah kerugian negara atas kasus tersebut. Dari hasil perhitungan kerugian negara (PKN) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diketahui kerugian negara atas kasus tersebut sebesar US$ 2,7 miliar atau setara Rp 38 triliun.

"Jumat pekan kemarin kami terima. Perkara korupsi itu, jika merujuk pada PKN BPK, telah merugikan negara sebesar US$ 2,7 miliar atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp 38 triliun," kata Golkar saat dihubungi di Jakarta, Senin 25 Januari 2016 silam.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.